SUKABUMIUPDATE.com - Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, kini makin dimanjakan dengan berbagai layanan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor . Salah satunya layanan Tabungan Samsat atau T- Samsat yang ada di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penagihan pada P3D Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu Tata Takdir Achirussaat mengatakan, layanan ini merupakan salah satu alternatif atau pilihan pembayaran pajak kendaraan bagi wajib yang lupa atau berat bayar seperti malas bayar pajak kendaraan di Samsat induk karena antrean panjang dan lainnya.
"Kita mengajak menabung kepada masyarakat, layanan ini diadakan untuk mencegah atau sebagai antisipasi bagi wajib pajak yang lupa atau merasa berat membayar pajak kendaraan bermotornya," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/9/2018).
Jadi, sambungnya, apabila masyarakat ingin mengikuti layanan dengan sistem T Samsat, syaratnya harus memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB serta melampirkan fotocopi identitas diri seperti KTP atau SIM, dan STNK.
"Inovasi layanan T-samsat ini diharapkan wajib pajak terbantu, jadi rekeningnya ini khusus untuk tabungan membayar pajak," jelasnya.
BACA JUGA: Soal Pajak Kendaraan Telat 2 Tahun Dihapus STNK, Ini Jawaban Samsat Palabuanratu
"Adapun proses cara bayarnya misalkan Rp 200 ribu, nah si wajib pajak ini diangsuran perbulannya itu kurang lebih Rp20 ribuan. Ini untuk meringankan beban pembayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat," bebernya.
Sebagai informasi, selain layanan T- Samsat Bapenda Jabar juga sebelumnya menyediakan ada layanan Samdong (Samsat Gendong), Samling (Samsat Keliling), Samades (Samsat Masuk Desa). Semua layanan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).