SUKABUMIUPDATE.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) I Jakarta menanggapi adanya petisi terkait kenaikan tarif KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. Kenaikan tarif dinilai wajar diterapkan terhadap KA Pangrango yang berstatus KA Komersial.
Tanggapan tersebut disampaikan Humas PT KAI Daop I Jakarta, Edi Kuswoyo. Pihaknya menegaskan, pengelolaan KA Pangrango yang merupakan KA Komersial, berbeda dengan KA PSO atau KA Perintis.
"KA Pangrango merupakan KA komersial yang pengelolaannya berbeda dengan KA PSO/KA Perintis yang pengelolaan tarifnya diatur oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku regulator," kata Edi dalam rilis pers yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa (4/9/2018).
PT KAI diberikan kebebasan untuk mengatur pentarifan KA Komersial selama masih dalam korifor tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Edi menegaskan, tarif baru untuk KA Pangrango adalah hasil penyesuaian dengan biaya operasi yang dikeluarkan PT KAI dalam pengoperasian kereta relasi Sukabumi-Bogor itu.
"Setelah sebelumnya PT KAI menerapkan tarif promo dan tarif batas bawah untuk menarik minat para pengguna jasa menggunakan KA ini. Tarif ini pun masih di bawah TBA yakni Rp90.000,- untuk kelas eksekutif dan Rp 45.000,- untuk kelas ekonomi," katanya.
BACA JUGA: Harga Tiket KA Pangrango Relasi Sukabumi-Bogor Naik, Warga Keberatan
Untuk diketahui, kenaikan tarif KA Pangrango berlaku per 4 September 2018. Tarif yang semula Rp60.000,- s.d. Rp70.000,- untuk kelas eksekutif dan Rp25.000,- s.d. Rp30.000,- untuk kelas ekonomi, mengalami penyesuaian menjadi Rp80.000,- untuk kelas eksekutif dan Rp35.000,- untuk kelas ekonomi.
Sementara itu, terkait kecepatan yang ditempuh KA Pangrango selama perjalanan Bogor-Sukabumi (PP), perlu diketahui bahwa kontur lintas Bogor-Sukabumi membuat PT KAI harus mengatur batas kecepatan maksimal perjalanan KA demi menjamin keselamatan perjalanan KA.