SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi menggelar konsultasi publik terkait dengan revisi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bidang Tata ruang, Ikral Ireda, menjelaskan latar belakang revisi RTRW ini. Salah satunya sebagai bentuk perlindungan lahan pertanian.
"Perlindungan terhadap lahan pertanian khususnya pertanian lahan basah dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan. Serta pemusatan kegiatan industri skala besar dalam rangka meminimalisir dampak kemacetan dan dampak negatif lingkungan," ujarnya kepada sukabumiudpate.com, Rabu (29/8/2018).
Selain itu, juga mempertahankan dan mengembangkan kawasan lindung untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dan ketahanan sumberdaya air.
"Kedua mendorong berkembangnya koridor utara menjadi kawasan perkotaan sebagai dampak dari kegiatan industri dan antisipasi dibukanya jalan tol dengan menambah kecamatan dengan status perkotaan," ucapnya.
BACA JUGA: Bupati Sukabumi 'Terbang' ke Eropa, Ngapain Ya?
Pemuktahiran rencana pembangunan dengan isu-isu pembangunan terbaru, kata Ikral seperti kawasan ekonomi khusus (KEK), Bandara Cikembar, double track, geopark, pengembangan kawasan perkotaan dan lainya.
"Mendorong kegiatan pertambangan yang meningkatkan nilai tambah dengan membatasi kegiatan pertambangan yang hanya menjual bahan baku. Mendorong berkembangnya pembangunan energi baru terbarukan dengan membuka ruang di seluruh wilayah kecamatan yang memiliki potensi," paparnya.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Pesimis Pembangunan Rel Ganda Kereta Sukabumi-Bogor Sesuai Target
Lebih lanjut, mendorong berkembangnya industri mikro, kecil dan menengah dengan membuka ruang lebih luas di setiap kecamatan. Mendorong terbangunnya pemusatan kegiatan industri/ kawasan industri di kawasan Ciambar dan Cikembar dengan membatasi kegiatan industri besar eksisting untuk memperluas kegiatan usaha.
"Mendorong berkembangnya pariwisata dengan membatasi kegiatan usaha yang berpotensi menghambat pariwisata dan meningkatkan hirarki perkotaan di kawasan wisata, serta mendorong berkembangnya pelaku usaha retail lokal dengan membatasi ruang untuk usaha retail besar," jelasnya.
Ikral menegaskan, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan tata ruang diamanatkan disana. "Dari perencanaan 20 tahun itu, lima tahun sekali kita lakukan evaluasi dengan harapan pengelolaan tata ruang lebih tertib," pungkasnya.