SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka fasilitasi pemenuhan keseimbangan hak dan kewajiban pelanggan, Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi, ikuti workshop yang diselenggarakan Kementrian PUPR di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Direktur utama (Dirut) Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Kamaludin Zein menuturkan, acara workshop yang digelar Kementrian PUPR tersebut dihadiri sebanyak 23 Perumda Air Minum se Indonesia, salah satunya Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi.
"Worshop ini juga dihadiri, Ombusman RI, Forum pelanggan Nasional Air Minum yang dibentuk indenpenden, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Pelanggan Air Minum Nasional (Forpamnas)," ujar Zein kepada sukabumiupdate.com.
Kegiataan tersebut, sambung Zein, guna menjembatani antara hak dan kewajiban pelanggan. Dalam hal ini Perumda AM TJM sebagai penyedia dalam bidang pelayanan air minum.
"Intinya pelanggan itu raja, sebagai penyedia layanan nantinya akan ada hak - hak pelanggan yang harus tertulis seperti perjanjian kerjasama atau MoU dengan pelanggan," jelasnya.
BACA JUGA: Musim Kemarau, Perumda Air Minum Jampangkulon Sukabumi Sebut Pasokan Air Cukup
Dikatakannya, dari dulu pun sudah ada perjajian atau pemberitahuan namum tidak secara spesifik. Nantinya ada beberapa yang harus diperbaiki yaitu maklumat perjanjian kesepakatan atau MoU dengan pelanggan.
"Seperti contoh jika ada kerusakan pada pipa air atau ada gangguan, itu akan diumumkan di media masa seperti radio dan media online," pungkasnya.