SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyangkal terkait adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa Bupati Sukabumi memperbolehkan menerima parcel, hadiah atau bingkisan menjelang hari raya Idul Fitri 1439 H.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Keberatan Soal Berita Bupati Izinkan Pejabat Terima Bingkisan
Menurutnya, arahan yang disampaikan pimpinannya bukan berarti membolehkan menerima bingkisan, parsel atau hadiah tetapi lebih pada unsur kehati-hatian untuk tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan.
Sementara yang dimaksud diperbolehkan, jelasnya, adalah bingkisan yang dimungkinkan datang dari pihak keluarga, saudara kerabat dan teman dekat dengan nilai nominal relatif rendah dan kecil serta tidak berlebihan dan tidak mempengaruhi kebijakan atau yang berhubungan dengan kedinasan sehingga tidak berdampak pada pelanggaran kode etik dan fakta integritas yang telah dibuat.
"Yang dimaksud diperbolehkan Bupati itu kalau ada keluarga ngirimkan ketupat dan makanan lebaran karena budaya di kita kan memang seperti itu. Jika menghadapi lebaran keluarga dan kerabat saling mengirim atau berbagi," ungkap pria yang disapa akrab Bima ini saat mengikuti kegiatan Muhibah Ramadan di Kampung Tenjojaya Kecamatan Sukabumi, Jum'at (8/06).
Lebih lanjut dirinya menambahkan, menurut Bupati Sukabumibahwa ketentuan yang berkaitan dengan pemberian hadian bingkisan dan sebagainya tetap mengikuti aturan.
"Untuk parcel, hadiah dan bingkisan yang lainnya pak bupati menyampaikan bahwa itu harus tetap sesuai dan mengikuti aturan yang ada," tandasnya.