SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan tambang dan pengolahan batu kapur PT Wan Shi Da disebut-sebut jadi salah satu penyebab kerusakan jalan di Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. PT Wan Shi Da diduga menggunakan izin atas nama perusahaan lain. Satpol PP pun tak berkutik.
Salah satu pegawai yang sudah beberapa tahun bekerja di PT Wan Shi Da mengungkapkan, perusahaan tempat dirinya bekerja memiliki berkas administrasi perizinan. Namun administrasi perizinan yang digunakan bukan atas nama PT Wan Shi Da. Melainkan PT Lin Zhing.
BACA JUGA: Izin Dipertanyakan, Aparat Kecamatan Jampangtengah Kesulitan Temui Pimpinan PT Wan Shi Da
"Lin zhing itu adalah Wan Shi Da. Lin Zhing itu nama salah satu petinggi perusahaan kami," kata seorang pria yang identitasnya tidak bisa disebutkan, ditemui sukabumiupdate.com, Kamis (31/5/2018).
Sukabumiupdate.com sempat berupaya mengkonfirmasi informasi ini dengan menyambangi kantor PT Wan Shi Da. Namun, tidak ada pegawai yang lebih berkompeten dan berkenan untuk mengkonfirmasinya.
"Untuk hal-hal lain kami tak bisa menjelaskan, humas pun sedang tidak ada di tempat," ungkap pria itu.
Plang papan nama perusahaan PT Wan Shi Da.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, administrasi perizinan PT Wan Shi Da tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. Namun, informasi ini mendapat sanggahan dari aparat Satpol PP Kecamatan Jampangtengah.
Anggota Satpol PP Kecamatan Jampangtengah, Deni Sutisna mengatakan, PT Wan Shi Da memiliki izin. Namun, pihaknya tidak bisa menunjukan berkas-berkas administrasi perizinan itu.
"Setau saya Wan Shi Da itu ada izinnya. Namun, berkas-berkasnya kami lupa disimpan dimana, karena beberapa saat lalu kantor kecamatan mengalami perombakan bangunan," ungkap Deni.
Aparat di Kecamatan Jampangtengah pun tak bisa berbuat banyak untuk memastikan administrasi perizinan PT Wan Shi Da. Pimpinan perusahaan kerap sulit ditemui, terkesan menghindari kedatangan aparat pemerintah.
"Beberapa waktu lalu sempat kejadian ada karyawan yang meninggal karena terjatuh saat bekerja. Tapi pihak perusahaan tidak kooperatif dengan kedatangan kami," imbuh Deni.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Perijinan DPMPTSP, Agus Permana menegaskan tidak ada berkas perizinan atas nama pabrik atau pun tambang PT Wan Shi Da yang berdomisili di Padabeunghar. Hanya ada izin atas nama PT Lin Zhing.
"Ada juga perusahaan tambang dan pabrik pengolahan batu kapur milik PT Lin Zhing, dan itu memang izinnya ada. Izin PT Lin Zhing terbit pada 2013 lalu," ujar Agus kepada, Jumat (25/5/2018).
Agus mengatakan, Izin PT Lin Zhing pun akan habis per Agustus 2018 mendatang. Proses he registrasi langsung ke dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Seharusnya enam bulan sebelum masa berlaku izin pertambangan habis, harus sudah mengajukan perpanjangan," jelasnya.