SUKABUMIUPDATE.com – Aksi unjuk rasa buruh menuntut pembayaran upah dan pembagian THR yang dinilai tidak adil, mendapat sorotan dari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi.
"Saya katakan, perusahaan itu inkonsisten dari perjanjian yang sudah dibangun dengan para karyawannya bahwa gaji dan THR sudah aturan yang baku. Seharusnya tidak boleh lagi ada tawar menawar," ujar Badri kepada sukabumiupdate.com, Rabu (30/5/2018).
BACA JUGA: CV BAS Tak Bayar Upah, GMNI Sukabumi Nilai Investasi Industri Gagal Sejahterakan Masyarakat
Namun dirinya mengakui bahwa betapa sulitnya kondisi ekonomi sehingga menimbulkan situasi yang sangat pelik dan dimungkinkan perusahaan tersebut pailit karena tidak sesuai antara jumlah produksi dan jumlah modal dengan jumlah yang dihasilkan sehingga sulit bagi perusahaan untuk membayar karyawan.
"Namun semua itu jangan menjadi alasan yang merugikan karyawan, tetap saja itu hak karyawan dan harus dipenuhi baik gaji maupun THR," jelasnya.
Pasalnya, kata Badri, permasalahan THR sudah ada aturanya bahkan pemerintah pun sudah memberikan aturan yang baku setiap tahunnya maka dari itu perusahaan harus berusaha keras melaksanakan kewajibannya terhadap hak-hak buruh.
Selain itu, sambungnya, Disnakertrans juga harus memanggil pihak perusahaan, jangan sampai menjadi gejolak dan dikhawatirkan perusahaan tersebut lalai dan tidak mentaaati aturan.
“Saya punya kekhawatiran aksi demo akan terus berlangsung , sebelum itu terjadi pihak perusahaan harus mengantisipasinya. Ya paling tidak ada win-win solution," pungkasnya.