SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI, Slamet mengatakan, perusahaan harus memberikan lapangan pekerjaan untuk penyadang disabilitas. Karena legalitas peraturan sudah dibentuk dan mewajibkan setiap perusahaan untuk memperkejakan disabilitas sesuai kemampuan.
"Legalitas peraturan untuk mempekerjakan disabilitas sudah ada," ujar Slamet kepada sukabumiupdate.com di Dedung 1000, Kempleks Alun-alun Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/5/2018).
Menurutnya, implementasi yang menjadi kendala saat ini yakni hanya baru beberapa perusahaan di Sukabumi yang menyediakan perkerjaan untuk disabilitas.
BACA JUGA: Pengelola Pasar Sagaranten Ngeluh, PAD Merosot Terpaksa Pecat Pekerja
Maka dari itu, kata Slamet, dirinya akan mendorong dan mengawasi pemerintah untuk memberikan kesempatan bekerja kepada disabilitas di perusahaan yang ada di kota maupun kabupaten Sukabumi.
Di Sukabumi sendiri, sambungnya, terdapat tiga perusahaan yang memberi kesempatan lapangan kerja kepada disabilitas.
"Kalau saja satu perusahaan menyerap satu disabilitas maka permasalahan ini akan selesai," tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di Sukabumi terdapat 100 orang penyadang disabilitas dan berdasarkan informasi yang diterima dari Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) bahwa kurang dari 10 orang penyandang disabilitas sudah bekerja.
Ia pun meyakini disabilitas pun memiliki pemampuan yang bisa dikembangkan.