SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan melantik Kepala Biro Pelayanan Sosial Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Daddy Iskandar sebagai Penjabat Wali Kota Sukabumi. Pelantikan ini menyusul berakhiranya masa jabatan Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz.
Pelantikan diselenggarakan di Gedung Sate, Bandung, Minggu (13/5/2018). Ahmad percaya, Daddy Iskandar bisa melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan amanah yang diberikan.
BACA JUGA: Bertemu Jokowi, Wali Kota Sukabumi Janji Usulkan KH Ahmad Sanusi Jadi Pahlawan Nasional
"Pengangkatan penjabat tinggi pratama ini sesuai dengan ketentuan perundang-undanga, untuk mengisi kekosongan. Oleh karena itu, harus secepatnya diangkat sampai menunggu Wali Kota Sukabumi masa bakti yang baru," ujar Aher saat pelantikan.
Aher berpesan, tugas khusus yang saat ini harus dihadapi Pj Wali Kota Sukabumi adalah mengawal dengan baik tahapan pilkada serentak tahun ini. Agar tercipta suasana aman dan kondusif.
"Penjabat wali kota sebagai kepala daerah juga dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang sudah dikeluaran pejabat sebelumnya," katanya.
"Jalin komunikasi dengan stake holder, serta menjaga stabilitas keamanan demi kelancaran pemerintahan di Kota Sukabumi," pungkasnya.
BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi Pamitan Dihadapan Ribuan Ketua RT dan RW
Sementara itu, Mohamad Muraz mengatakan, meyakini Deddy Iskandar bisa menjalankan jabatan tersebut dengan baik.
"Saya kira untuk melaksanakan tugas Penjabat wali kota bisa melaksanakan dengan baik. Apalagi Pj dari birokrat menduduki eselon dua di provinsi, saya kira tidak ada masalah," katanya.