SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengamankan 43 botol minuman keras atau miras berbagai merk di warung jamu milik AS (40 tahun), berlokasi di Jalan RA Kosasih Ciaul Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (22/12/2020) malam.
Mengutip keterangan Humas Polres Sukabumi Kota, peristiwa tersebut terjadi saat jajaran Polres Sukabumi Kota dan Satpol PP Kota Sukabumi melakukan razia gabungan ke beberapa tempat hiburan dan warung jamu di wilayah Kota Sukabumi.
"Polres Sukabumi Kota bersama Satpol PP Kota Sukabumi malam ini melaksanakan razia miras di beberapa toko jamu dan tempat hiburan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan.
BACA JUGA: Beredar Pesan Razia Anak-anak yang Keliaran Malam di Kota Sukabumi, Awas Itu Hoax!
"Kami berharap tidak ada miras yang diperjualbelikan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.
Sumarni menegaskan jajarannya agar konsisten untuk menciptakan rasa aman serta menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya.
BACA JUGA: Disuruh Belajar di Rumah, 55 Pelajar Terjaring Razia di Bioskop Sukabumi
"Kita menjaga masyarakat, agar masyarakat juga selalu sehat dan taat dalam melaksanakan protokol kesehatan," tegas Sumarni.
"Kita berharap, tidak ada aksi mabuk-mabukan, perayaan-perayaan menjelang tahun baru 2021," pungkasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.