SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng kembali periksa saski terkait pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU) pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) warga Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Anggota Reskrim Bojonggenteng, Brigadir Tri Arif Nuryana mengatakan, pemeriksaan kembali dilakukan hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 beberapa hari lalu pada seseorang yang berinisial AR.
"Kami kembali periksa, orang tersebut berperan sebagai yang mengakomodir warga membuat SKU," ujar Tri kepada sukabumiupdate.com, Selasa (8/12/2020).
BACA JUGA: Nama Baru dalam Pemeriksaan Kasus SKU Palsu, Pengakses Bantuan Rp 2,4 Juta di Sukabumi
Tri menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa pelaku pemalsuan SKU tersebut. Menurutnya, alat bukti dan keterangan saksi yang sudah dikumpulkan belum memenuhi persyaratan gelar perkara.
"Belum bisa menetapkan tersangka, karena kita harus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, saat ini masih lidik," tandasnya
BACA JUGA: Update Pemalsuan SKU di Bojonggenteng Sukabumi, Polisi Periksa Koordinator Warga
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bojonggenteng, Yudi Wahyudi melaporkan dugaan pemalsuan SKU tersebut ke pihak Polsek Bojonggenteng.
Yudi mengaku telah menemukan pemalsuan dalam pembuatan dokumen SKU tersebut. Apalagi, lanjut Yudi, belakangan ini SKU memang banyak diminati oleh masyarakat lantaran menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta. Ia menemukan SKU yang dipalsukan itu jenis font dan ukuran font yang berbeda dengan standar desa.