SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang pria diduga kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sukalarang Resor Sukabumi Kota pada Rabu (11/11/2020).
Dua orang tersebut berinisial S (35 tahun) dan A (28 tahun). Keduanya diciduk pasca laporan warga yang melaporkan aksi pencurian sepeda motor pada Jumat, 30 Oktober 2020 lalu di Kampung Kedung RT 27/06 Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Sukalarang, Iptu Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Desa Talaga, Kecamatan Caringi, Kabupaten Sukabumi pada Rabu dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Warga Cibadak Sukabumi Gagalkan Aksi Sindikat Maling Pertokoan, 1 Ditangkap 2 Kabur
"Berkat laporan masyarakat dan kerja keras anggota, Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku," ujar Yudi kepada dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (12/11/2020).
Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan satu set kunci Letter T, satu lembar STNK dan lima unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Saat ini, masih kata Yudi, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukalarang untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. "Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Yudi.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.