SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 61 orang diduga penyusup dalam aksi unjuk rasa mahasiswa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Usai diproses, hari ini, 61 orang tersebut sudah dipulangkan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, 61 orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"61 orang yang diduga penyusup dan akan mengganggu Kamtibmas. Kemudian dilakukan rapid test kepada mereka, dengan hasil non reaktif," ujar Sumarni kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (10/10/2020).
BACA JUGA: Aksi Lagi di Kota Sukabumi, Mahasiswa Keluarkan Penyusup Dari Barisan Demonstran
Lanjut Sumarni, selain dimintai keterangan dan dilakukan rapid test, 61 orang tersebut juga dipulangkan setelah membuat surat pernyataan tak akan berbuat onar.
"Membuat penyataan, masing-mading didampingi orang tuanya, dijemput dan dipulangkan ke rumahnya masing-masing," tandas Sumarni.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.