SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menangkap komplotan maling tabung gas elpiji 3 kilogram yang kerap beraksi di daerah Banten. Komplotan tersebut berhasil ditangkap dengan cara menghadang mobil yang digunakan maling ini di Kampung Pasir Talaga, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 05.15 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil membekuk dua pelaku dan seorang pelaku kini dalam pengejaran karena berhasil kabur.
BACA JUGA: Dihadang Balok Kayu, Kabur dari Banten Maling Tabung Gas Diringkus Polsek Cisolok
Pihak Polres Sukabumi kini telah berkoordinasi dengan unit Jatanras Polda Banten mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Banten.
"Kita sudah komunikasi dengan kanit Jatanras Polda Banten, menginformasikan terkait kejadian ini, kemungkinan nanti kita serahkan ke Polda Banten," ungkap Kapolsek Cisolok AKP Maryadi melalui Kanit Reskrim Bripka Hariyanto.
BACA JUGA: Gondol Tabung Gas, Maling Jebol Dinding Rumah Warga Cibadak Sukabumi
Hariyanto menyatakan, dalam pemeriksaan sementara, para pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan sasaran warung-warung kecil, toko kelontongan hingga gudang tabung gas.
Dari dua orang yang sudah dibekuk ini, salah satunya pernah terjerat hukum karena melakukan pencurian padi di Banten.
BACA JUGA: Tabung Gas Bocor, Dua Lansia di Kalapanunggal Sukabumi Alami Luka Bakar
Masih kata Hariyanto, selain pelaku juga diamankan barang bukti tabung gas juga mobil Xenia bernomor polisi A 1692 BD. Pelaku dan barang bukti ini untuk selanjutnya akan diserahkan ke kepolisian Polda Banten.
"Kondisi kendaraan bagian depan sebelah kiri mengalami rusak berat, hancur setelah menghindar penghalang balok kayu sehingga menabrak tebing saat akan menerobos barikade balok kayu tadi," pungkasnya.