SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah peristiwa kriminal menghiasai pemberitaan di Tahun 2019. Namun dari sekian banyak kejadian, ada dua kasus yang menjadi perhatian yaitu kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap perempuan asal Cianjur, Amelia Ulfah Supandi serta pembunuhan terhadap Nadia Putri, bocah lima tahun asal Lembursitu, Kota Sukabumi yang tewas di tangan keluarga angkatnya.
Amelia Ulfah Supandi
Pembunuhan Amelia terjadi pada Minggu malam 21 Juli 2019. Saat itu di Ciawi, Kabupaten Bogor, dia menumpang angkutan umum jenis L-300 atau yang lebih dikenal dengan colt mini jurusan Cianjur-Bogor. Sehari sebelumnya dia pamit kepada keluarga mendaftar kuliah di salah satu perguruan tinggi di Bogor.
Dalam komunikasi terakhir dengan keluarganya pada Minggu malam itu, Amelia menyatakan kalau mobil angkutan umum itu kosong dan dirinya pun was-was. Meski demikian, gadis alumni D3 IPB itu tetap naik mobil tersebut dengan terpaksa sebab harus secepatnya pulang ke rumahnya di Jalan Prof Mohamad Yamin RT 02/09 Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
R (25 tahun) yang merupakan sopir colt mini tersebut memiliki niat jahat ingin menguasai harta korban. Amelia yang sedari awal duduk di kursi depan langsung dibekap oleh R hingga pingsan di depan sebuah mal di Cianjur. R pun berniat menurunkan Amelia dari mobil di tempat sepi di Cianjur namun urung dilakukan karena kondisinya ramai.
Colt mini terus melaju hingga ke Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Di tempat ini, R yang melihat Amelia tak berdaya dalam keadaan pingsan kemudian melampiaskan nafsu bejatnya dan menghabisi gadis asal Cianjur itu dengan cara dicekik lalu mayatnya dibuang di Cibeureum, Kota Sukabumi. Jasad Amelia ditemukan warga pada Senin pagi, 22 Juli 2019.
Kini kasus ini sudah masuk persidangan. R, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Amelia dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/12/2019).
Nadia Putri
Kisah pilu menimpa Nadia Putri, bocah lima tahun. Saat itu jasad Nadia ditemukan di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Minggu (22/9/2019) siang. Ternyata Nadia meninggal secara tidak wajar hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pembunuhan yang merupakan keluarga angkatnya.
Korban dibunuh oleh ibu angkatnya SR alias Yuyu (35 tahun) serta kedua saudara angkat korban, RG (16 tahun) dan Rd (14 tahun) di rumahnya di Kampung Bojongloawetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu paginya.
Sebelum dibunuh, korban diperkosa oleh RG dan Rd. Tindakan bejat ini diketahui oleh SR, ibu angkat korban. Bukannya menolong korban, Yuyu malah menghabisi nyawa Nadia dengan cara dicekik. Setelah tak bernyawa, jasad Nadia kemudian dibuang ke sungai oleh Yuyu, RG dan Rd.
Fakta mengejutkan terungkap dari kasus pembunuhan Nadia Putri ini. Ternyata Yuyu mengidap kelainan seks, inses yaitu menyukai hubungan intim sedarah dengan dua anak laki-lakinya RG dan Rd.
Pembunuhan yang dilakukan oleh Yuyu pun dilatarbelakangi rasa cemburu buta saat melihat RG tengah memperkosa Nadia, di hari pembunuhan terjadi, Minggu itu.
Yuyu kini sudah disidang, sedangkan dalam kasus ini RG (16 tahun), divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan. Sedangkan Rd divonis pelatihan kerja satu tahun di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi, Bogor, selama satu tahun.