SUKABUMIUPDATE.com – 16 warga langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), dengan dakwaan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat membuang sampah sembarang di badan jembatan dua sungai Cipalabuhanratu, Kampung Pangsor Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (5/12/2019).
Operasi ini dilakukan tim gabungan, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Sukabumi bersama unsur Satpol PP, Polsek Palabuhanratu dan Koramil Palabuhanratu. “Tujuannya untuk memberikan shock therapy sehingga masyarakat jera untuk membuang sampah sembarangan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga dapat merubah perilakunya dalam pengelolaan sampah,” jelas Denis Eriska, Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Sukabumi.
Warga yang terjaring langsung digiring ke meja hijau, sidangnya digelar di Kantor Kesehatan Palabuhnaratu Kelas II Bandung di Palabuhanratu. Hakim dari Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi menjatuhkan sanksi untuk 11 warga yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya dengan vonis denda Rp 100 ribu atau ganti kurungan badan selama tiga hari.
Sidang OTT buang sampah sembarang di Palabuhanratu, Kamis (5/12/2019)
Denis menegaskan bahwa lokasi OTT merupakan salah satu tempat pembuangan sampah liar (ilegal) yang tercatat memiliki itensitas buang sampah ilegal cukup tinggi. “Dilokasi ini volume sampahnya cukup tinggi, diangkut dibersihkan jam 17.00 WIB tapi setelah Magrib kita cek sudah numpuk lagi. Lokasi ini ilegal, padahal lokasi tempat sampah sementara sudah kita sediakan, dengan jarak tidak kurang dari 50 meter,” sambungnya.
Daftar insial dan alamat 11 warga yang terjaring OTT sampah kali ini (berdasarkan KTP) adalah A warga Cempaka Putih Rt02/11 Palabuhanratu, HNH warga Majelis Rt 02/19 Palabuhanratu, AJA warga Cempaka Putih Rt 04/11 Palabuhanratu, U warga ETIA JAYA Rt 03/09 Desa Sukamulya Sukaluyu, AS warga Babakan gumelar Palabuhanratu, BHM warga Cibungur Pasiripis Surade, LM warga Babakan gumelar rt. 02/23 Palabuhanratu, S warga Babakan Gumelar rt. 003/23 Palabuhanratu, HH warga Kenari Rt 01/02 Palabuhanratu, DMI warga Gunungsumping Rt 02/15 Palabuhanratu, WS warga Blok Gempol Rt 11/03 Desa Bakunglor Jamlang, S warga Suwitan rt 03/04 Desa Pundung Rejo Tawangsari, L warga Neglasari Rt 01/05 Desa Jayagiri Sukanagara, I warga Pasanggrahan Rt 02/17 Palabuhanratu, AE warga Gang Lumbung Rt 03/14 Palabuhanratu dan CRW warga Ubrug Desa Ubrug Warungkiara.
“Operasi ini akan terus dilakukan sampai warga tahu kalau buang sampah sembarang itu melanggara aturan. Dan akan kita lakukan dibanyak tempat di Kabupaten Sukabumi,” pungkas Denis.