SUKABUMIUPDATE.com – Liga Jurnalis Sukabumi Jumat siang ini (27/9/2019) akan menggelar aksi soliditas mengencam tindak kekerasaan yang dilakukan aparat keamanan dalam sejumlah unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di Indonesia. Tak hanya represif ke demonstran, petugas juga melakukan tindak kekerasan dan persekusi kepada jurnalis yang bertugas meliput aksi-aksi tersebut.
BACA JUGA: RKUHP Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Sukabumi Datangi Wakil Rakyat
“Intinya kita mengecam tindakan represif ini, pers dibungkam saat meliput elemen bangsa yang mengkritik penguasa. Kita bekerja dengan aturan, ada UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang seharusnya dipahami oleh pemerintah melalui aparat keamanan. Kita tidak ingin ini terus terulang,” jelas Panji Aprianto, kordinator aksi Liga Jurnalis Sukabumi (LJS).
Untuk itu LJS akan menggelar aksi simpatik di sekitar tugu adipura Kota Sukabumi. Menurut Panji selain teatrikan tutup mulut sebagai simbol pembukaman terhadap demokrasi dan media massa, akan ada bagi-bagi draf UU Pers Nomor 40 tahun 1999 kepada masyarakat dan unsur pemerintah serta aparat keamanan.
BACA JUGA: Tuntut Penghapusan Raperda KIP, Liga Jurnalis Sukabumi Kepung Pendopo
Selain itu, LJS juga menyoroti 10 pasal dalam RUU KUHP yang dinilai akan mengekang kebebasan pers sebagai bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Terutama pasal pasal karet yang kekinian menjerat aktivis pers dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dandhy Laksono atas status tentang kondisi Papua yang dituliskannya di laman media sosial.
“Aksinya Insya Allah usai sholat Jumat sekitar pukul 13.00 WIB. Estimasi jumlah massa 50 orang kurang lebih,” sambung Panji.