SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku pembuangan bayi perempuan di Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, tertangkap. Pelakunya tak lain adalah ibu dari bayi tersebut.
BACA JUGA: Sakit, Bayi yang Ditemukan di Prianganjaya Sukabumi Perlu Observasi Khusus
SJ (26 tahun) hanya tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penelantaran anak di bawah umur di Polres Sukabumi Kota, Selasa (27/8/2019). SJ, tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di sawah di Kampung Cipetir RT 01/01, Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, Rabu (21/8/2019), karena malu hamil diluar nikah.
Dia melakukan perbuatan tersebut dengan harapan ada yang memungut bayi tersebut. Namun, niat SJ ini justru membuatnya berurusan dengan hukum.
SJ pun dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHPidana dan atau Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman hukum lima tahun penjara ditambah sepertiga apabila pelakunya ayah atau ibu dari anak tersebut.