SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus narkoba dan obat berbahaya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, tepatnya di rayon tengah yang meliputi Kecamatan Cikole, Citamiang, Sukabumi, dan Gunungpuyuh. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Sukabumi Tangkap Tiga Pengedar Sabu
"Dalam kurun waktu tiga bulan berhasil kita amankan. Barang buktinya sendiri ada 49,48 gram sabu dan 43,23 gram ganja," ungkap Kasat Narkoba Polresta Sukabumi, AKP Maolana, Kamis (22/8/2019).
Dalam rilis yang diterbitkan kepolisian, 12 tersangka tersebut berasal dari Citamiang empat orang, Cikole lima orang, Gunungpuyuh dua orang, dan Sukabumi satu orang.
"Modusnya sendiri ada yang dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel, bertemu langsung, dan sebagai kurir dalam pengedaran dan penggunaan narkotika dan obat berbahaya," jelas Maolana kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: 15.410 Butir Obat Terlarang Diamankan dari Dua Pemuda di Cisolok
Akibatnya, para tersangka terjerat Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun, Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan Undang-undang tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.
"Ada yang lama dan baru. Serta cara mengambil barangnya melalui pemetaan tempat. Semuanya orang Sukabumi, dan ada sebagian orang perbatasan Cianjur. Barangnya sendiri dari luar Sukabumi. Alasannya ada yang ekonomi, kebutuhan, dan lain-lain. Harganya pun mereka yang menentukan, dan belum memberi keterangan besarannya berapa," pungkas Maolana.