Babak Baru FWSM Versus Semen Jawa Sukabumi, Polisikan Dishub Perkarakan Hakim PTUN

Selasa 06 Agustus 2019, 08:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, warga yang tergabung Forum Warga Sirnaresmi Melawan (FWSM) kembali menyiapkan amunisi baru mengugat keberadaan PT Semen Jawa. Selain banding atas keputusan PTUN Bandung ke PTTUN Jakarta, FWSM akan melaporkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi ke pihak kepolisian.

"Ada ketidakadilan dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Bandung Nomor :127/G/LH/2018 / PTUN-BDG Tanggal 19 Juni 2019 yang dalam amar putusannya menolak gugatan kami," kata sekretaris FWSM Endah (62 tahun) kepada awak media, hari Senin kemarin (05/8/2019).

Bagi FWSM, banyak kejanggalan pada persidangan tersebut khususnya dalil-dalil yang disampaikan oleh tergugat BPMPT Kabupaten Sukabumi dan tergugat PT Semen Jawa, termasuk alat bukti yang disampaikan dalam persidangan. 

BACA JUGA: Kalah di PTUN Soal IMB SCG, FWSM Siapkan 15 Pengacara Untuk Banding

"Apabila kejanggalan tersebut oleh Majelis Hakim PTUN dikembangkan maka kami yakin Putusan PTUN tidak akan menolak gugatan kami," ujarnya.

Menurut Endah, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh pihak tergugat dalam persidangan mengarah pada suatu dugaan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan PT Semen Jawa  telah melanggar hukum pada saat menerbitkan IMB dan juga izin-izin pabrik semen milik SCG tersebut.

Seperti izin Lokasi, dimana pada perpanjangan Izin Lokasi PT Semen Jawa lebih luas dibandingkan luas izin lokasi PT Semen Jawa Awal. Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 28 Oktober 2008 menerbitkan izin lokasi atas nama PT Semen Jawa seluas 55 hektar untuk kegiatan industri semen di Desa Sirnaresmi dan Desa Kebonmanggu.

BACA JUGA: Ini Dasar Hakim PTUN Tolak Semua Gugatan FWSM ke SCG 

"Lalu tiga tahun kemudian yaitu pada tanggal 7 Nopember 2011 BPMPT Kabupaten Sukabumi menerbitkan perpanjangan izin lokasi atas nama PT Semen Jawa seluas 86 hektar untuk kegiatan industri Semen. Yang kami heran kok bisa? izin lokasi awal yang diberikan pada tahun 2008 seluas 55 hektar lalu kok pada perpanjangan izin lokasi luasannya bertambah menjadi 86 hektar, dan ini disampaikan sendiri oleh mereka dalam sidang di PTUN Bandung," kata Endah. 

Hal ini ujar Endah, menjadi masalah hukum yang seharusnya dilihat oleh hakim PTUN Bandung. "Kami melihat ada masalah hukum disini, dasar hukumnya apa? sehingga luas perpanjangan Izin Lokasi PT Semen Jawa yang diterbitkan pada tahun 2011 lebih luas dari luas Izin lokasi Awal PT Semen Jawa yang diterbitkan tahun 2008," bebernya

Secara hukum, kata Dia perpanjangan Izin Lokasi diberikan bukan untuk menambah luasan tambang atau pabrik tapi untuk menambah waktu pengelolaan lahan atau tanah sesuai luasan tanah pada izin lokasi awal. "Tergugat satu dan dua sudah melanggar dasar hukum penertiban izin lokasi PT Semen Jawa yaitu Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi pasal 5 ayat ( 1) dan (3) serta Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 27 tahun 2008 tentang izin lokasi pasal 6 ayat (1) dan (3).”

BACA JUGA: 17 Kali Sidang Gugatan ke SCG Tak Hasil. Walhi Jabar: Lanjut ke MK!

Wakil Ketua FWSM, Herman Sopandi (54 Tahun) mengatakan atas temuan ini mereka akan memperkarakan hakim PTUN Bandung yang menolak gugatan FWSM soal IMB PT Semen Jawa dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial. Selain itu, FWSM juga akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, terkait dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ke pihak kepolisian.

"Jalan yang dilalui kendaraan PT Semen Jawa adalah jalan provinsi dan yang harus melakukan rekomendasi itu adalah Gubernur. Sedangkan disini andalalinnya tidak ada hanya ada menelaah andalalin. Setelah kami melihat IMB PT Semen Jawa yang telah dikeluarkan oleh BPMPT Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 Juli 2013, persyaratan ini tidak terpenuhi," jelas Herman.

Ia menambahkan IMB Semen Jawa saat itu diduga terbit tanpa dokumen andalalin Provinsi Jawa Barat. FWSM menduga IMB tersebut hanya memegang surat rekomendasi penanganan dampak lalulintas yang dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2013.

BACA JUGA: Perjuangan Menggugat Perizinan Pabrik Semen Asal Thailand (SCG) di Sukabumi

Herman menjelaskan rekomendasi penanganan dampak lalulintas bukan Andalalin, melainkan hanya salah satu muatan isi dari dokumen Andalalin. Dishub Kabupaten Sukabumi dianggap tidak berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi penanganan dampak lalulintas dan Andalalin untuk PT Semen Jawa sesuai PP 32 Tahun 2011 pasal 47, 49 dan pasal 52 dikeluarkan oleh Pemerintah Jawa Barat karena berada di jalan provinsi. 

Lebih lanjut Herman mengatakan, fakta dalam persidangan di PTUN Bandung kemarin Dishub Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Rekomendasi penanganan dampak lalulintas PT Semen Jawa dengan surat Nomor 551.1/519/Bidang Lalulintas tanggal 28 Maret 2013. 

"Sehingga kami menduga Kepala Dinas Perhubungan pada waktu itu telah melampaui batas kewenangannya, melakukan pelanggaran Hukum. Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Redaksi sukabumiupdate.com, masih berusaha meminta konfirmasi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terkait dugaan pelanggaran hukum seperti dituduhkan FWSM, pada penertiban IMB PT Semen Jawa.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi20 April 2024, 12:05 WIB

Buruh di Sukabumi Ngaku Kaki Terlindas Ban Forklift saat Kerja, Kini Gaji Belum Dibayar

Nurrohman mengaku kecelakaan kerja ini sempat membuatnya tidak dapat berjalan.
Nurrohman (45 tahun) memperlihatkan kakinya yang pernah terlindas ban forklift saat bekerja di PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Life20 April 2024, 12:00 WIB

6 Cara Ampuh Menghadapi Catcalling, Wanita Wajib Tahu!

Catcalling dapat berupa seruan, lirikan, isyarat tubuh yang tidak pantas, atau komentar yang merendahkan dan merendahkan martabat seseorang.
Ilustrasi. Cara Mencegah Catcalling. Sumber : pixabay/fkpsiclgy12
Jawa Barat20 April 2024, 11:11 WIB

Pemerintah Siapkan Pompanisasi untuk Dongkrak Produksi Beras Termasuk di Sukabumi

ementerian mengantisipasi hal-hal semacam itu agar tak menghambat produksi padi. Salah satunya lewat program pompanisasi di setiap daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengikuti rapat koordinasi ketahanan pangan dan produktivitas pertanian di Jawa Barat, di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 April 2024 (Sumber: dokpim)
Sehat20 April 2024, 11:00 WIB

5 Minuman Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Cara mengelola keinginan penderita asam urat konsumsi asupan tinggi protein purin bisa dengan mengonsumsi banyak buah-buahan, sayuran, biji-bijian utuh, dan protein nabati rendah lemak, serta membatasi konsumsi daging merah, makanan laut, dan alkohol.
Kopi. Salah Satu Minuman Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. (Sumber : pexels.com/ChevanonPhotography)
Keuangan20 April 2024, 10:46 WIB

Buruh di Sukabumi: Kami Berjuang Sendirian! Mediasi Tunggakan Upah Kembali Buntu

proses mediasi turut dihadiri oleh para petinggi perusahaan yakni HRD, Personalia, PPIC, kepala produksi, direktur utama hingga penasehat perusahaan serta dihadiri sekurangnya 60 eks buruh.
Puluhan eks-buruh PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) kembali melakukan mediasi bersama Pihak Perusahaan untuk memperjuangkan haknya datangi Disnakertrans (Sumber: istimewa)
Life20 April 2024, 10:00 WIB

7 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membuat Hidup Tenang, Yuk Lakukan!

Ingin Hidup Tenang dan Bahagia? Yuk Lakukan Kebiasaan Sederhana Ini!
Ilustrasi. Kebiasaan Sederhana yang Membuat Hidup Tenang (Sumber : Pexels/Kaushal Moradiya)
Sehat20 April 2024, 09:00 WIB

5 Bahan Alami untuk Menurunkan Kadar Kolesterol dalam Tubuh, Tanpa Obat!

Manfaat bahan herbal seperti daun kemangi atau surawung ternyata sangat baik untuk kesehatan seperti untuk kolesterol.
Ilustrasi - Manfaat bahan herbal seperti daun kemangi atau surawung ternyata sangat baik untuk kesehatan seperti untuk kolesterol.| Foto: Pixabay/_Alicja_
Sehat20 April 2024, 08:00 WIB

Bisa Menurunkan Gula Darah, 5 Manfaat Kencana Ungu untuk Kesehatan

Selain sebagai tanaman hias, beberapa spesies kencana ungu juga memiliki nilai pengobatan tradisional dalam beberapa budaya.
Ilustrasi. Cek Diabetes. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ekstrak daun kencana ungu dapat membantu menurunkan kadar gula darah, yang bermanfaat bagi penderita diabetes atau orang yang memiliki masalah kontrol gula (Sumber : Pexels/PhotoMixCompany)
Life20 April 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang yang Mengalami Gangguan Kesehatan Mental, Apakah Kamu Salah Satunya?

Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran.
Ilustrasi - Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran. (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel20 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Asam Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya!

Begini Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ikuti 8 Langkahnya Yuk!
Asam Jawa. Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya! (Sumber : Freepik/jcomp)