Status FB Dilaporkan ke Polisi, Irwan Kurniawan Jelaskan Arti Jajan-jajan Bupati Sukabumi

Sabtu 20 Juli 2019, 05:41 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan jurnalis sekaligus pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Irwan Kurniawan membuat tulisan panjang untuk menjelaskan maksud dari tulisan di status facebooknya yang berujung laporan polisi. Artikel opini ini sudah dimuat di rubrik balewarga sukabumiupdate.com, edisi hari ini Sabtu (20/7/2019) dan sehari sebelumnya.

Dalam artikel berjudul: Harfiah Saya Tentang Diksi "Jajan-jajan" adalah Kemaslahatan bukan Kemaksiatan, Irwan berusaha berpanjang lebar menjelaskan latar belakang dan kebiasanya menulisnya sebagai mantan jurnalis yang sering bermain-main dengan diksi kalimat dan ragam kata.

BACA JUGA: Bupati Sukabumi Sebut Ada Tiga Orang Minta Izin Laporkan Akun Facebook Irwan Kurniawan

“Sebagai seorang mantan jurnalis, sudah barang tentu saya terbiasa bermain dengan pilihan diksi corak kalimat dan ragam kata yang dinilai menarik untuk mengharfiahkan isi buah pikir dalam setiap tulisan termasuk tulisan celotehan-celotehan saran dan kritikan di postingan akun medsos yang saya miliki,” tulis Irwan mengawali atikel opininya.

Selanjutnya, mantan jurnalis Radar Sukabumi dan sukabumiupdate.com ini mengakui kebiasaan bermain diksi berlanjut di media sosial. “Kalimat Jajan-jajan yang saya tulis lalu saya posting pada Jumat 5 Juli 2019 sekira pukul 20.35 WIB lalu di beranda akun medsos facebook saya (Irwan Kurniawan), berujung panggilan polisi,” sambung Irwan.

BACA JUGA: Postingan Ini Dilaporkan ke Polisi, Irwan: Ditujukan ke Bupati Sukabumi

"Didoakeun sing salamet di perjalanan ka Australia na. Uwih deui bari hasil nu dimaksud sanes sakadar "Jajan-jajan". Ini untaian kalimat yang ditulis Irwan pada status FB, yang diperkarakan.

Irwan dilaporkan pihak yang hingga kini belum dibuka ke publik oleh penyidik Polres Sukabumi, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Tanggal 15 Juli 2019 lalu, Irwan memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas laporan itu.

Untuk diksi Jajan-jajan, Irwan menegaskan tidak bisa dipisahkan dari keseluruhan kalimat dalam status facebooknya tersebut. Berikut tulisan lengkapnya tentang hal itu:

Saya tafsirkan saya harfiahkan, perspektifkan atau bila memakai metode interpretasikan, saya artikan diksi Jajan-jajan yang saya pilih ketika menulis dalam postingan itu tidak lain adalah apabila seorang atau rombongan pejabat manapun melakukan kunjungan dinas apalagi kunjungan dinas ke mancanegara, tentu harus menghasilkan sesuatu untuk perkembangan dan kemajuan daerahnya.

Atau dalam arti makna yang lain, perspektif saya tentang kalimat Jajan-jajan yang saya pilih ialah sinonim dari kata Jalan-jalan. Jelasnya bukan sekadar Jalan-jalan tapi harus bisa menghasilkan bukan sekadar belanja-belanja cendramata atau pula menikmati keindahan alam di negeri berjuluk negari Kangguru tersebut.

Nah sekarang jikalau kalimat Jajan-jajan yang dikontroversialkan oleh yang mempolemikkan ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pun, saya tetap akan berpegang teguh pada teks dan konteks tafsir harfiah atau perspektif konotasi positif saya dengan mengambil arti kata Jajan di KBBI.

BACA JUGA: Versi Revisi: Harfiah Saya Tentang Diksi Jajan-jajan adalah Kemaslahatan Bukan Kemaksiatan

Sama seperti di pikiran awal saya saat menulis dan memposting. Di KBBI juga makna arti Jajan atau Jajan-jajan ya membeli. Beli di sini beli makanan atau apapun yang bisa dimakan dan jadikan kenang-kenangan, bukan pilihan kata jajan yang lain yang diperspektifkan seperti diarti berjajan berkonotasi negatif.

Lalu ada pertanyaan juga kenapa dalam kata Jajan-jajan ada tanda kutip atau tanda petik. Lagi-lagi saya tegaskan berdasar ke kamus KBBI, tanda kutip hanya sebagai tanda untuk menandai atau penegasan kalau penggalan kata Jajan-jajan yang saya beri tanda kutip itu harus jadi perhatian apabila dinas ke luar negeri bagi pejabat manapun tidak sekedar "Jajan-jajan".

Kembali ke persoalan kata Jajan-jajan yang seolah sedang dipaksakan berkonotasi negatif oleh si pelapor kepada diri saya ini. Saya sendiri tidak akan memaksa apalagi bersusah payah menjelaskan kalau perspektif saya tentang diksi Jajan-jajan tetap bertafsir harfiah positif bukan negatif, maslahat bukan maksiat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi28 Maret 2024, 18:51 WIB

Kronologi Mobil Pikap Terjun ke Jurang 25 Meter di Cireunghas Sukabumi, Sopir Terluka

Berikut kronologi kecelakaan tunggal mobil pikap terjun ke jurang sedalam 25 meter di Cireunghas Sukabumi.
Kondisi mobil pikap yang masuk jurang sedalam 25 meter di Cireunghas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat28 Maret 2024, 18:42 WIB

6 Penyebab Berat Badan Naik Meski Sedang Berpuasa, Ini Pemicunya

Terdapat beberapa sebab yang memicu berat badan jadi naik meski sedang mnejalani puasa Ramadhan. Penting diantisipasi agar tidak makin buncit
Penyebab berat badan naik saat puasa | Foto : Pexels/ SHVETS production
Sehat28 Maret 2024, 18:30 WIB

Gejala Asam Lambung Naik: Sensasi Rasa Terbakar dari Dada Hingga Tenggorokan

Refluks asam lambung sesekali sering terjadi, namun jika Anda sering mengalaminya, Anda mungkin menderita kondisi yang lebih serius yang disebut penyakit refluks gastroesofageal (GERD).
Ilustrasi - Refluks asam umumnya terasa seperti sensasi terbakar di bagian tengah dada.(Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Life28 Maret 2024, 18:00 WIB

Doa Puasa Ramadan Hari ke-17 dan 18, Jangan Lupa Diamalkan!

Berikut ini doa yang bisa diamalkan di bulan Ramadan hari ke 17 dan 18
Ilustrasi - Doa Puasa Ramadan Hari ke-17 dan 18, Jangan Lupa Diamalkan! (Sumber : Freepik.com/@Sketchepedia)
DPRD Kab. Sukabumi28 Maret 2024, 17:55 WIB

Harapan DPRD Sukabumi Kepada Kades yang Kini Memiliki Masa Jabatan 8 Tahun

Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). Salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa 2 kali masa jabatan.
Yudi Suryadikrama, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Jejak Wakil Rakyat
Sehat28 Maret 2024, 17:30 WIB

Cara Mudah Menghilangkan Asam Lambung: 4 Hal Ini Dapat Menolong Anda

Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah.
Ilustrasi - Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah. (Sumber : Freepik.com)
Gadget28 Maret 2024, 17:10 WIB

Waspada, 6 Tanda HP Anda Telah Diretas Orang Lain, Berikut Ciri-cirinya!

Terdapat beberapa tanda yang menunjukkan bahwa HP anda sudah diretas oleh orang lain. Karenanya penting untuk diperhatikan
Ilustrasi. Mengetahui HP diretas orang lain. (Sumber foto : Pexels/PhotoMIX Company)
Life28 Maret 2024, 17:04 WIB

6 Cara Ampuh Mencegah Ular Masuk Rumah, Yuk Terapkan Sekarang Juga!

Mencegah ular masuk ke dalam rumah keharusan yang harus dilakukan untuk antisipasi lebih awal. Maka penting diketahui setiap pemilik rumah.
Ilustrasi. Cara mencegah ular masuk ke dalam rumah. (Sumber foto : Pexels/Pixabay)
Musik28 Maret 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?

Viral di TikTok jadi Lagu Galau, Inilah Lirik Lagu Dygta feat Kamasean: Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?
Video Klip Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu? (Sumber : YouTube/HaloEntertainmentIndonesia (HEI))
Nasional28 Maret 2024, 16:42 WIB

UU DKJ Disahkan: Pilgub Jakarta Dipilih Langsug, Bagaimana Wacana Sukabumi Masuk Aglomerasi?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Monas, salah satu ikon DKI Jakarta | Foto : Ist