SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial NDS (46 tahun), terduga pelaku pembongkaran kotak amal di Masjid Jami Nurul Falah Cijambe Nyomplong Desa Sukaresmi, Kecamataan Cisaat, Kabupaten Sukabumi mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Dalih Biaya Sekolah Anak, Bapak di Sukabumi Ini Bongkar Kotak Amal Masjid
"Tahun 2014 di wilayah Pangleseran. Waktu itu saya mencuri kotak amal karena uangnya akan digunakan untuk makan," ungkap NDS kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/7/2019) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisaat.
NDS mengatakan, akibat perbuatannya pada tahun 2014 itu, ia menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Warungkiara, dan bebas pada tahun 2015 akhir. "Uangnya waktu itu Rp 285.000," tambah NDS.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cisaat, Iptu Maulana Arief mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan tentang putusan pelaku sebelumnya yang telah melakukan tindakan percobaan pencurian kotak amal sebanyak dua kali.
"Terduga pelaku terjerat pasal 362 juncto 53 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," pungkas Arief.