17 Kali Sidang Gugatan ke SCG Tak Hasil. Walhi Jabar: Lanjut ke MK!

Kamis 20 Juni 2019, 10:52 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Perjuangan warga yang terkena dampak keberadaan pabrik semen PT Semen Jawa Sukabumi - Siam Cement Group (SCG), harus berakhir pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (19/6/2019) lalu. Majelis hakim memutuskan menolak semua gugatan Forum Warga Sirnaresmi Sukabumi Melawan (FWSM) sebagai penggugat kepada pihak SCG.

Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Wayudi Iwang mengatakan, perjuangan 17 kali sidang bolak-balik Sukabumi - Bandung harus berakhir dengan putusan majelis hakim yang ia nilai sangat tidak adil bagi penggugat (FWSM) sebagai perwakilan warga yang terdampak keberadaan pabrik semen yang berlokasi di kawasan Kertaharja, Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu.

BACA JUGA: Bahas SCG Sukabumi, Aktivis Buruh Konsolidasi Dengan Warga Terdampak

"Sidang pertama itu digelar pada akhir bulan Mei kemarin, hari Rabu kemarin itu sudah yang ke 17 kali. Hakim menolak semua gugatan," ungkap Iwang kepada sukabumiupdate.com, Kamis (20/6/2019).

Ia menjelaskan, adapun gugatan yang diajukan kepada SCG sebetulnya perihal masalah izin lingkungan atau IMB pabrik semen tersebut.

"Majelis hakim menolak semua gugatan warga dengan beberapa pertimbangan, di antaranya menurut hakim, sosialisasi pihak pabrik kepada masyarakat sudah dilakukan, lalu adanya hasil lab dari pemerintah yang menerangkan bahwa kawasan pabrik tersebut diambang baku mutu, lalu ada surat keterangan dari dishub juga yang menyatakan bahwa kawasan tersebut bebas macet dan dokumen IMB yang sebelumnya dianggap warga sudah kadaluarsa, hakim memutuskan IMB itu belum kadaluarsa," paparnya.

Kenyataan yang terjadi tidak demikian menurut Iwang, sebagai contoh misalnya tentang aspek sosialisasi bahwa memang betul sosialisasi telah dilakukan oleh pihak PT SCG, namun yang dilibatkan hanya para tokoh-tokoh masyarakat saja.

"Itupun dari tokoh-tokoh masyarakatnya tidak diteruskan informasi sosialisasinya, terutama kepada masyarakat yang terkena dampak pabrik semen tersebut," ungkap Iwang kepada sukabumiupdate.com, Kamis (20/6/2019).

Dampak lingkungan juga sebetulnya sudah sangat terasa dan meresahkan warga masyarakat yang terdiri dari empat dusun dekat PT SCG, yakni Pangleseran, Tanjungsari, kubangjaya dan Talagasari.

BACA JUGA: Nasib Apes Buruh Outsourcing Rekanan PT SCG Sukabumi: Kemarin Di-PHK, Sekarang Kena PHP

"Ada sekitar 80 KK atau 150 orang yang merasakan dampak buruk dari keberadaan pabrik semen tersebut. Seperti kemacetan, polusi udara, suara bising dan lainnya," terangnya.

Iwang menambahkan, sebagai langkah lanjut, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena pihak pengadilan telah memberikan opsi kepada penggugat apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Jika warga tidak mengajukan banding, berarti warga menerima putusan tersebut. Tapi rencananya kita akan menindaklanjuti kasus ini ke Mahkamah Konsitusi (MK) minggu depan," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Keuangan20 April 2024, 19:02 WIB

Rp 6 Juta Sehari! Omzet Tukang Bakso di Jalan Sukabumi-Bogor Akibat Longsor Tol Bocimi

Pendapatan yang meningkat ini dirasakan oleh pedagang dan tukang parkir.
Warung bakso Zaenal (35 tahun) di area Masjid Nurul Anda, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sehat20 April 2024, 19:00 WIB

6 Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Kolesterol

Dalam kondisi normal, hati mengatur produksi kolesterol sesuai dengan kebutuhan tubuh. Namun, pola makan tidak sehat dan gaya hidup yang tidak aktif dapat meningkatkan kadar kolesterol dalam darah, yang nantinya dapat mengarah pada penyakit kardiovaskular
Rendang. Contoh Makanan yang Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Berlebihan untuk Penderita Kolesterol (Sumber : YouTube Devina Hermawan)
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa