SUKABUMIUPDATE.com - Buntut peristiwa ledakan di Jalan Stasiun Timur Kota Sukabumi pada Senin (13/5/2019) lalu, Pemkot Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Sukabumi melakukan pemeriksaan izin distributor petasan di sejumlah lokasi, Selasa (14/5/2019).
BACA JUGA: Kesaksian Wina Erviana, Korban Ledakan di Stasiun Timur Sukabumi
Kabid Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat memaparkan, operasi pemeriksaan izin distributor dilakukan sejak Pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Ada tiga lokasi yang kita datangi. Dari ketiga toko yang didatangi, dua diantaranya sudah memiliki izin sebagai distributor petasan (bahan peledak). Dua toko yang telah memiliki izin adalah Toko Samudera di Jalan Ahmad Yani nomor 256C (telah ada izin dari Dirintelkam Polda Jabar) dan Toko Sinar Abadi, di Jalan Stasiun Timur nomor 74A (telah ada izin dari Dirintelkam Polda Jabar).
BACA JUGA: Polisi Sebut Petasan Banting Pemicu Ledakan di Jalan Stasiun Timur Sukabumi
"Satu toko yang tadi kita datangi masih dalam tahap konfirmasi dari pemilik toko, yaitu Toko Rizky Jaya, di Jalan Stasiun Timur,"papar Sudrajat kepada sukabumiupdate.com.
Terakhir, Sudrajat menambahkan, operasi pemeriksaan izin distributor petasan ini masih akan terus digelar, hingga semua toko dapet terperiksa. "Insyaallah kita lanjutkan," pungkasnya.