SUKABUMIUPDATE.com - Saeful Majid (30 tahun), warga Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban hipnotis, Senin (8/4/2019). Akibat kejadian ini, uang milik orang tuanya sebesar Rp 25 juta raib digondol pelaku.
Sebelum kejadian, korban yang bekerja sebagai Kadus II Desa Pondokkaso Tengah mengambil uang Rp 10 juta dari BRI KCP Unit Cidahu sekitar pukul 15.30 WIB. Sedangkan uang Rp 25 juta milik orang tuanya dibawa dari rumahnya. Total saat itu korban membawa uang Rp 35 juta di dalam tasnya.
Usai dari bank, korban mengendarai sepeda motor Honda Blade F S887 QK pergi ke kantor Kecamatan Cidahu dan bertemu dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor bebek. Dua orang tersebut lalu mengajak ngobrol korban hingga korban tak sadarkan diri. Kemudian korban bersama dua orang tersebut pergi meninggalkan kantor kecamatan menuju ke tempat sepi di tengah perkebunan.
BACA JUGA: Pelajar di Cibadak Sukabumi Kena Hipnotis, Pelaku Menawarkan Hapus Dosa
Di tempat itu, kedua pelaku mengambil paksa tas milik korban yang berisi uang. Dengan keadaan setengah sadar, korban tetap mempertahankan tasnya namun salah seorang pelaku memukul kepala korban.
Meskipun dalam keadaan tak berdaya, korban berusaha menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Pondokkaso Tengah, Juanda untuk meminta tolong. Juanda kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada Suryana, perangkat Desa Pondokkaso Tengah.
Melalui share loc yang dikirimkan korban, Juanda dan Suryana mencari korban. Korban ditemukan dalam keadaan setengah sadar sekitar pukul 18.30 WIB, di tengah perkebunan di Kampung Pasirmuncang, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng.
BACA JUGA: Polsek Gunungguruh Sukabumi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Hipnotis
"Pada saat sampai di TKP korban tergeletak antara sadar dan tidak sadar, melihat kondisi seperti itu, korban lalu dievakuasi ke rumah warga. Lalu pak kades datang membawa ambulans dan korban dievakuasi ke klinik Mitra Tamsil," ujar Suryana.
Ditempat ditemukanya korban, kata Suryana banyak uang Rp 100 ribu berserakan. Setelah dikumpulkan, uang Rp 100 ribu itu berjumlah Rp 10 juta, sama seperti jumlah uang yang diambil korban dari BRI. Namun pelaku berhasil membawa uang Rp 25 juta milik orang tua korban.
"Setelah mendapatkan perawatan sekitar satu jam, korban diperbolehkan pulang. Kasus hipnotis ini sudah dilaporkan kepada Polsek Cidahu," singkat Suryana.