SUKABUMIUPDATE.com - AWK (71 tahun) menggunakan sebilah pisau daging untuk membacok istrinya Ida Lisdawati (35 tahun). Tindakan brutal pelaku ini mengakibatkan korban mengalami luka bacokan di bagian wajah, leher, punggung dan tangan. Pisau daging yang digunakan pelaku diambil dari dapur.
Korban dibacok suaminya saat mandi, di rumahnya di Kampung Ciheulangtonggoh, Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (2/12/2018) pagi.
”Pelaku melukai korban menggunakan pisau pemotong daging. Hingga, korban mengalami empat luka bacokan,” ujar Katimsus Polsek Cibadak Bripka Romal Suhendar kepada sukabumiupdate.com, Minggu (2/12/2018).
Saat kejadian hanya ada dua orang yaitu pelaku dan korban di rumah tersebut. Sebelum menganiaya istrinya, pelaku terlebih dulu mengunci semua pintu rumah.
Kejadian ini bisa diketahui oleh warga karena mendengar jeritan korban. Warga lantas mendobrak pintu rumah hingga korban berhasil diselamatkan dalam keadaan tubuh bersimbah darah dan penuh luka. Sedangkan pelaku diamankan warga dan pisau daging yang digunakan pelaku sudah tergeletak di lantai dapur. Tak lama polisi datang lalu meringkus pelaku.
BACA JUGA: Merasa Diperlakukan Tidak Sopan Jadi Alasan Suami Bacok Istrinya di Cibadak Sukabumi
"Pintu didobrak oleh warga yang mendengar teriakan, hingga pelaku dapat diamankan," ujarnya.
Akibat perbuatanya, pelaku harus meringuk di jeruji besi. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.