SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Cicurug Ujang Komarudin menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi terhadap PT Mitra Kencana Langgeng (MKL), pengembang Perumahan Griya Cicurug lndah.
Maka dari itu, pihak Kecamatan Cicurug akan melayangkan surat teguran kepada perusahaan pengembang perumahan tersebut.
BACA JUGA: Proyek Rel Ganda Kereta, Ratusan Bangunan di Cicurug Sukabumi Mulai Dibongkar
"Saya tidak pernah menerbitkan rekomendasi atas nama PT Mitra Kencana Langgeng, pengembang Perumahan Griya Cicurug lndah. Saya akan datangi ke perumahan Griya Cicurug lndah, dan apabila ada temuan pengembang belum kantongi izin maka saya akan layangkan surat teguran," ungkap Ujang Komarudin kepada sukabumiupdate.com, Jumat (28/9/2018).
Rencananya pada Senin (1/10/2018) mendatang, pihaknya akan mendatangi PT Mitra Kencana Langgeng, untuk memeriksa kelengkapan perizinannya.
"Kita akan datangi dan periksa dokumen-dokumennya, jika tidak ada kita lakukan penindakan awal melalui surat teguran hingga tiga kali dengan jangka waktu satu sampai tujuh hari," ujar Ujang.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Pesimis Pembangunan Rel Ganda Kereta Sukabumi-Bogor Sesuai Target
Jika penggembang tidak pro aktif, kata Ujang, maka proyek pembangunan perumahan tersebut akan disegel.
Perumahan yang berada di Kampung Jami RT 01/03, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug ini diragukan perizinanya.
Pasalnya, pembangunan perumahan tersebut terhenti sejak 2002 silam. Setelah kira-kira 16 tahun berhenti, kini pembangunannya kembali dilakukan oleh pihak pengembang PT Mitra Kencana Langgeng.
BACA JUGA: Rapat Kemenhub, Wabup Sukabumi Harap Pembangunan Bandara dan Rel Ganda KA Dipercepat
Menurut Ujang, masa berlaku perizinan untuk IMB satu kali pembangunan. Sedangkan SIUP dan PDP jangka waktunya perlima tahun.
"Saya akan cek kembali apakah sudah ada izin dari Dinas pertanahan soal pembebasan tanah, serta sudah ada izin dari dinas perizinan atau belum, kalau melanggar kita tindak," pungkasnya.