SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan bungkus miras oplosan serta 10 jerigen ukuran 30 liter berisi ciu diamankan petugas Polsek Palabuhanratu, Polres Sukabumi dari sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat meracik miras, Minggu (26/8/2018) sore.
BACA JUGA: Angkot Cisaat - Cibadak Dirusak Sekelompok Orang Tak Dikenal
Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Saidina mengatakan pengungkapan kasus miras ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di Kampung Tipar, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu.
"Dalam penggeledahan tersebut terdapat lima orang yang sedang memproduksi atau meracik miras oplosan. Tapi empat orang melarikan diri dan hanya satu orang bernisial DN (30 tahun) yang diamankan," jelasnya.
BACA JUGA: Warga Palabuhanratu Dibacok Usai Nonton Acara Musik
Saidina mengungkapkan, DN diamankan beserta barang bukti 10 buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi ciu kemudian 84 miras oplosan yang sudah di bungkus plastik siap jual. Tak hanya itu diamankan juga beberapa botol pembersih lantai dan sejumlah jerigen dan galon kosong juga kantong plastik untuk mengemas miras. Dua unit sepeda motor juga ikut diamankan.
"Untuk saat ini barang bukti diamankan di Mapolsek Palabuhanratu dan keempat orang yang melarikan diri masih dalam pengejaran atau pencarian unit Reskrim Polsek Palabuhanratu," pungkasnya.