SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Sukabumi. Korbannya seorang anak berusia 12 tahun yang dicabuli pelaku berinisial SRM (52 tahun). Korban merupakan anak tetangga pelaku.
Kasus pencabulan ini terungkap saat orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada polisi, 2 Agustus 2018 lalu. Pelaku yang bekerja sebagai sopir angkot melakukan pencabulan terhadap korban di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Namun saat itu, pelaku kabur dan dinyatakan buron oleh polisi. Kurang lebih tiga minggu polisi terus memburu dan berhasil menangkap pelaku di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor pada Jumat (24/8/2018).
"Pelaku kami tangkap di Kabupaten Bogor. Pelaku saat ditangkap sedang mengemudikan angkot," ujar Kapolsek Cibadak, Kompol Suhardiman, Sabtu (25/8/2018).
BACA JUGA: Fakta dan Ancaman Hukuman Untuk Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Cidahu Sukabumi
Suhardiman mengungkapkan, korban sering main bersama anak pelaku dirumah pelaku. Di saat itulah, pelaku melampiaskan napsu bejatnya. Kini polisi masih meminta keterangan dari orang tua dan korban. Kepastian, korban menjadi korban pencabulan setelah adanya hasil visum.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan cabul terhadap anak tentangganya dan begitu pun hasil visum," tukasnya.