SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Polres Sukabumi mengamankan JR (37 tahun), seorang warga Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis 5 Juli. Ia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengatakan, JR diamankan di sekitar Jembatan Cimaja Kampung Cimaja. Polisi mendapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan satu unit telepon genggam.
"Peran tersangka JR ini sebagai kurir. Ia ditangkap tanpa perlawanan," ujar Akp Sunarto dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Jumat (6/7/2018).
Hasil pemeriksaan sementara, JR mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial U yang kini masih buron.
BACA JUGA: Gunakan Senpi Rakitan, Residivis Asal Cikembar Sukabumi Ditangkap
"JR sebelumnya mentransferkan uang pembeliannya senila Rp 600 ribu ke rekening bank yang beritahukan oleh U," tutur Akp Sunarto.
JR masih dimintai keterangan oleh petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.