SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat hiburan malam (THM) jelang memasuki Ramadan, Senin (14/5/2018). Razia dilakukan sekitar 40 anggota Satpol PP.
Para petugas menyisir sejumlah tempat karaoke, diantaranya di Jalan Otista, City Mall, Jalan Ahmad Yani, dan RE Martadinata. Serta beberapa THM di sekitar Jalan Lingkar Selatan.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Bentuk Polisi Masjid dan Ramadan
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, razia tersebut dalam rangka penertiban THM jelang Ramadan. Ia mengingatkan, THM dilarang beroperasi selama Ramadan.
"Di surat izin usaha juga sudah jelas tertulis bahwa selama bulan Ramadan tempat hiburan dilarang beroperasi. Dari 14 Mei hingga usai lebaran," ujar Sudrajat di sela kegiatan razia.
Hasil kegiatan ini, tambah Sudrajat, diketahui semua THM tidak beroperasi. Menurutnya hal itu merupakan bentuk kesadaran dari pihak perusahaan sendiri.
Sudrajat mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan beberapa pemilik THM yang berada di Kota Sukabumi. Jika para pengelola THM tetap membandel, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Sanksinya jelas, hingga pencabutan izin usaha," pungkas Sudrajat.