SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi menyita ratusan botol miras oplosasi dalam razia yang digelar, Sabtu (31/3/2018) malam. Dua pedagang bakal dijerat dengan aturan tindak pidana ringan.
Kapolsek Cibadak, Kompol Suhardiman menjelaskan, miras oplosan didapat dari pedagang jamu di sekitar Kadupugur, dan Simpang Ratu. Pihaknya mengamankan 120 botol dan empat jerigen miras oplosan.
BACA JUGA: Polisi Sita Puluhan Kantong Miras Oplosan di Kadupugur Sukabumi
"Miras oplosan. Dari alkohol murni yang dioplos dengan beberapa bahan lain," ujar Suhardiman ditemui sukabumiupdate.com di kantornya, Minggu (1/4/2018).
Hasil pemeriksaan polisi, para penjual miras mengaku sudah beroperasi sekitar satu tahun ini. Rencananya, barak bukti yang diamankan akan diserahkan ke Polres Sukabumi untuk dimusnahkan.
"Pelakunnya akan kami kenakan tipiring. Mereka kami minta untuk tidak lagi menjual miras, itu dibuat dalam surat pernyataan," pungkas Suhardiman.