SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang pria yang mengaku-ngaku bekerja sebagai wartawan di sebuah tabloid harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria berinisial AS (38 tahun) dan HD (46 tahun) ini melakukan pemerasan dan mengancam pedagang pasar Cisaat dan beberapa perusahaan di wilayah Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu (24/3/2018).
"Mereka (dua oknum wartawan) berhasil diamankan Polsek Cisaat karena berperilaku seperti preman yang memaksa kepada korbannya meminta sejumlah uang," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo dalam press release di Kampung Kota Paris RT 06/01, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (28/3/2018).
BACA JUGA: Waduh, Oknum Wartawan Diduga Peras Pengusaha di Sukabumi
Susatyo menuturkan, kedua oknum tersebut minta uang secara paksa kepada pedagang untuk modal merayakan hari jadi atau ulang tahun medianya.
Tidak hanya itu, mereka pun mengaku-ngaku telah bermitra dengan kepolisian hingga berani mengeluarkan kata-kata kasar yang mengancam korbannya untuk takut dan memberikan sejumlah uang.
BACA JUGA: Waduh, Oknum Wartawan Diduga Tipu Pemilik Toko Bangunan di Kota Sukabumi
"Kami akan mengembangkan kasus ini," jelas Susatyo.
Dari kedua pelaku tersebut kepolisian berhasil mengamankan dua ID pers, lima lembar kwitansi, proposal permohonan dan uang yang berjumlah 300 ribu.
"Barangbukti itu yang diberikan oleh Polsek Cisaat," jelas Susatyo.
BACA JUGA: Pemuda Cimerang Purabaya Kabupaten Sukabumi Tertipu Wartawan MNC TV
Susatyo menghimbau kepada seluruh masyarakat segera melaporkan bilamana bertemu dengan orang yang melakukan aksi serupa dengan mengancam dan memeras.
"Jika menurut masyarakat ada orang-orang yang sering melakukan pungli atau pemerasan apa pun bentuknya, dimohon untuk melapor ke pihak kepolisian," ujar Susatyo.