SUKABUMIUPDATE.com - Naiknya rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2021 sebesar 3,2 persen, mendapat reaksi dari sejumlah elemen buruh. Salah satunya Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK-SPSI) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi.
Ketua PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon mengatakan, kenaikan tersebut memang ia akui tidak memuaskan para buruh. Tetapi Popon menilai, angka tersebut merupakan hasil maksimal yang bisa dicapainya.
"Karena tidak semua kabupaten/kota apalagi di Jawa Barat bisa menaikkan UMK 2021 di tengah Pandemi Covid-19. Ditambah dengan surat edaran Menaker RI dan Gubernur Jawa Barat yang menginginkan tidak ada kenaikan UMK 2021," kata Popon kepada sukabumiupdate.com, Selasa (17/11/2020).
Di samping itu, sambung Popon, alasan yang lebih memberatkan bagi kaum buruh adalah adanya kabupaten/kota lain seperti Kabupaten Cianjur dan Kota Sukabumi yang sudah lebih dahulu merekomendasikan tidak ada kenaikan untuk UMK tahun 2021.
"Kami sudah membayangkan ketika terpaksa terjadi aksi dan mogok kerja alias mogok daerah (modar), betapa besar risiko yang harus ditanggung dengan hasil yang belum tentu sesuai yang diharapkan. Belum lagi kalkulasi risiko di tengah Pandemi Covid-19," ungkapnya.
BACA JUGA: Akhirnya UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 Naik, Jadi Rp 3.1 Juta
Berkaitan dengan hal itu, kata Popon, pihaknya menyatakan bahwa rencana aksi dan modar pada tanggal 18,19, dan 20 November 2020 batal digelar. Ia meminta kepada semua anggotanya yang berada di masing-masing perusahaan untuk bekerja seperti biasa.
"Terima kasih kepada semua anggota dan pengurus FSP TSK-SPSI yang telah dengan sabar mengawal proses penentuan UMK 2021, mulai dari pembahasan di dewan pengupahan maupun pada saat proses rekomendasi oleh PJS Bupati Sukabumi," kata Popon. "Rekomendasi kenaikan itu belum final dan harus terus kita kawal sampai keluarnya surat keputusan Gubernur Jawa Barat untuk kenaikan UMK 2021," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazaruddin mengaku pihaknya tidak akan menggelar aksi yang semula direncanakan akan dilakukan pada tanggal 19 November 2020.
"Kami hanya bisa mengucapkan alhamdullillah, karena PR (pekerjaan rumah) kita berikutnya adalah proses pengawalan rekomendasi tersebut sampai benar-benar di-SK-kan oleh Gubernur dan dijalankan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi," ujarnya. "Tidak jadi (aksi), kita konsen ke pengawalan rekomendasi dan perjuangan ke UMSK," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi Sudarno mengaku tidak dapat memberikan komentar terkait rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2021 tersebut. "
"Kami no comment dulu," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 menjadi Rp 3.125.444. Angka ini naik 3,2 persen dari UMK tahun sebelumnya (2020), yaitu Rp 3.028.000.
Kenaikan ini hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah, buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi sejak beberapa hari lalu. Keputusan UMK tahun 2020 ini diputuskan di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11/2020).
PJS Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad mengatakan, pemerintah daerah harus mengambil sikap terkait UMK 2021. "Setelah mempertimbangkan semua pihak dan disetujui semua termasuk Forkopimda. Kita putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur atas kenaikan 3,2 persen untuk Kabupaten Sukabumi," ujar Gani kepada awak media.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.