SUKABUMIUPDATE.com – Tak hanya dari terminal Palabuhanratu, tarif untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang berangkat dari Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi juga mengalami penyesuaian dimasa pandemi, yaitu kenaikan harga.
Kepala Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Yukky Rahmat Yunus mengatakan, kenaikan tarif bus AKDP dan AKAP dari Terminal Tipe A Kota Sukabumi tersebut respon dari manajemen PO (perusahaan otobus) karena adanya kebijakan pembatasan kapasitas penumpang selama masa pandemi.
"Dimasa pandemi ini tetap diberlakukan SIKM dan Surat Kesehatan baik untuk crew bus maupun penumpang, serta tetap menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya," ucap Yukky kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (13/6/2020).
Menurut Yukky, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan dimana setiap bus AKDP dan AKAP bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen. Kecuali jurusan Jakarta dan Bodebek masih 50 persen, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020. "Dengan aturan ini, setiap PO bus diharapkan bisa menyesuaikan kembali tarifnya," pungkas Yukky.
BACA JUGA: Terkunci Pandemi, Ini Alasan Tarif Baru Bus Dari Terminal Palabuhanratu Sukabumi
Berikut daftar tarif angkutan umum (bus) yang beroperasi di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, dengan aturan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.
Trayek Sukabumi-Bandung:
- PT MGI, Non Ekonomi/AC, tarif lama Rp 30 ribu dan tarif baru Rp 45 ribu
- PT Hiba Group, Ekonomi, tarif lama Rp 25 ribu dan tarif baru Rp 35 ribu
Trayek Sukabumi-Garut:
- PT Marita, Non Ekonomi/AC, tarif lama Rp 55 ribu dan tarif baru Rp 100 ribu
- PT Karunia Bhakti, Non Ekonomi/AC, tarif lama Rp 55 ribu dan tarif baru Rp 83 ribu
Trayek Sukabumi-Depok
- PT Medal Jaya, Ekonomi, tarif lama Rp 30 ribu dan tarif baru Rp 30 ribu
- PT Miniarta, Ekonomi, tarif lama Rp 30 ribu dan tarif baru Rp 30 ribu
- PT Budiman, Ekonomi, tarif lama Rp 30 ribu dan tarif baru Rp 30 ribu
Trayek Sukabumi-Singaparna
- PT Karunia Bhakti, Non Ekonomi/AC, tarif lama Rp 70 ribu dan tarif baru Rp 105 ribu
Trayek Sukabumi-Tasikmalaya
- PT Budiman, Non Ekonomi/AC, tarif lama Rp 100 ribu dan tarif baru Rp 150 ribu
Trayek Sukabumi-Banjar
PT Budiman, Non Ekonomi/AC, tarif lama Rp 130 ribu dan tarif baru Rp 180 ribu
Trayek Sukabumi-Cirebon
- PT Sahabat, Non Ekonomi/AC, tarif lama Rp 80 ribu dan tarif baru Rp 130 ribu
Trayek Sukabumi-Wonogiri
- PT Rajawali, Non Ekonomi/AC, tarif lama Rp 165 ribu dan tarif lama Rp 300 ribu
Trayek Sukabumi-Wonogiri (Via Utara)
- PT Hiba Group, Non Ekonomi/AC, tarif lama Rp 165 ribu dan tarif baru Rp 300 ribu
- PT Tunggal Daya, Non Ekonomi/AC, tarif lama Rp 165 ribu dan tarif baru Rp 300 ribu
Trayek Sukabumi-Wonogiri (Via Selatan)
- PT Hiba Group, Non Ekonomi/AC, tarif lama Rp 150 ribu dan tarif baru Rp 280 ribu