SUKABUMIUPDATE.com – Sejumlah petani yang tergabung dalam Kontak Tani dan Nelayan (KTNA) Jampang Kulon menyuarakan perubahan status hutan di blok hanjuang dari produksi menjadi hutan lindung. Aspirasi ini mendapatkan dukungan penuh dari Komisi 2 DPRD Jawa Barat, karena kewenangan perubahan status hutan saat ini berada di provinsi.
Ini diungkapkan oleh anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Lina Ruslinawati saat menerima aspirasi KNTA Jampang Kulon. “Saya menerima aspirasi dari rekan rekan di KTNA yang menuntut perubahan status blok Hanjuang di Pajampangan jadi hutan lindung. Aspirasi ini saya dukung penuh,” jelasnya saat mengunjungi kantor redaksi sukabumiupdate.com, akhir pekan silam.
Lina segera akan membawa apirasi ini ke Komisi 2 DPRD Jabar sebagai leading sektor masalah konservasi alam, kehutanan dan pertanian. Ketiga isu ini menjadi alasan utama tuntutan agar blok hutan hanjuang yang membentang di sejumlah kecamatan di wilayah Pajampangan Sukabumi dijadikan hutan lindung.
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati saat mengecek kondisi irigasi pertanian di Kabupaten Sukabumi
“Saya siap menyampaikan langsung ke gubernur Ridwan Kamil. Karena bukan hanya soal kelestarian lingkungan dan alam bagi anak cucu kita nantinya tapi juga kelanjutan sektor pertanian di kawasan Selatan Sukabumi yang banyak bertumpuh pada suplai air dari blok hanjuang yang selama ini dibawah perhutani sebagai kawasa hutan produksi,” jelasnya.
BACA JUGA: Hutan Pinus Perhutani Hanjuang Selatan di Jampang Kulon Terbakar
Perubahan status ini sangat penting untuk mengembalikan sumber-sumber air serta meningkatkan mutu lingkungan dan kuantitas tangkapan air di sekitar hutan. “KTNA Jampang Kulon sudah menyampaijkan aspirasi ini ke bupati dan akan kami bantu dorong percepatannya ke gubernur Jawa Barat. Saya segera fasiitasi rekan-rekan petani beraudensi langsung ke Komisi 2 dan stockholder lainnya, termasuk kementrian lingkungan hidup,” pungkas Lina.
KTNA memberikan penjabaran tiga kawasan hutan yang harus segera diselamatkan dengan diubah statusnya, adalah hutan Hanjuang Barat, Hanjuang Tengah Selatan dan Hanjuang Timur di wilayah Kecamatan Jampangkulon. KTNA mengkaji status hutan lindung dapat menjamin tersedianya air sepanjang tahun, termasuk selama musim kemarau.
BACA JUGA: CoE Jabar 2020 Diluncurkan, Anggota Komisi 2 DPRD Minta Pemprov Tidak Lupakan GCP
Petani Pajampangan sangat menderita saat kemarau tahun 2019 silam, dimana suplai air ke lahan pertanian dari kawasan hulu di blok hanjuang benar-benar mongering. KTNA menilai Sumber air dari hulu hampir tidak ada yang tersisa akibat penggudulan hutan secara terus-menerus di blok hanjuang.
Hutan lindung menjadi satu-satunya solusi karena merupakan bagian dari sistem tata kelola sumber daya air bermanfaat jangka panjang. Data KTNA menyebutkan 80 persen warga Pajampangan bermata pencaharian dari sektor pertanian.