SUKABUMIUPDATE.com – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 diumumkan oleh pemerintah pusat tanpa jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kota Sukabumi mendapatkan “jatah” 114 kursi di CPNS 2019 yang pendaftarannya akan dimulai 11 November 2019 mendatang.
Hal ini diungkapkan Taufik Hidayah, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM (Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Kota Sukabumi, Selasa (29/10/2019). Kepada sukabumiupdate.com, ia menegaskan kepastian kuota CPNS 2019 untuk Kota Sukabumi diumumkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Nah, di surat Pak Menpan, daerah Kabupaten/Kota/Provinai diminta untuk umumkan detail formasi serentak secara nasional 11 November. Pengumuman dan pendaftaran sesuai jadwal nasional dan sama semua daerah," ucap Taufik.
BACA JUGA: Muncul Juga Kuota CPNS 2019, Kota 114 dan Kabupaten Sukabumi 200
Ia menjelaskan yang ditetapkan atau dikabulkan kementerian hanyalah formasi untuk CPNS. Artinya, untuk PPPK sendiri tahun 2019 ini belum ada penerimaan. "Mudah-mudahan di tahun selanjutnya. Jadi, formasi untuk PPPK tahun ini oleh Kemenpan semuanya dialihkan ke CPNS.”
Terakhir Taufik mengatakan Kemenpan RB belum memberikan penjelasan terkait tidak adanya jalur PPPK pada pengadaan pegawai pemerintah tahun 2019 ini. "Ini hanya menurut pendapat atau asumsi kita. Mungkin karena peraturan teknis terkait PPPK kan belum ada (Permen sebagai turunan dari PP 49/2018). Misal tentang gaji, peraturan pengembangan kompetensinya (kalau CPNS wajib latsar dulu, PPPK belum bunyi aturannya), atau misal tentang analisis masa perjanjian kerjanya," pungkas Taufik.
Kota Sukabumi sendiri enam formasi tidak dikabulkan oleh pemerintah pusat. Dari 120 yang diajukan yang ditetapkan oleh Kemenpan RB hanya 114.