Aturan Baru, Angkutan Online di Kota Sukabumi Tak Perlu Uji KIR dan Pasang Stiker

Senin 28 Januari 2019, 08:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Para pengemudi angkutan kendaraan angkutan online, tak perlu melakukan uji KIR sebagai syarat operasional seperti yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2016. Aturan baru, Permenhub Nomor 108 2018, mempersilakan para driver angkutan online untuk melakukan aktivitasnya tanpa uji KIR dan penempelan stiker tanda kendaraan angkutan online asalkan mempunyai izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan (LLA) Dishub Kota Sukabumi, Imran Whardani, menuturkan dalam Permenhub 108 tahun 2018 itu, sudah tidak lagi tertulis tentang kewajiban melakukan uji KIR dan juga pemasangan stiker tanda bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan angkutan online.

Kendaraan angkutan online juga dapat menggunakan plat nomor warna hitam, yang sebelumnya harus menggunakan plat nomor warna kuning seperti kendaraan angkutan konvensional.

"Nanti driver tersebut akan mendapatkan buku servis dari masing-masing Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Jadi kalau yang mobilnya Toyota ya ke dealer Toyota, Suzuki ke dealer Suzuki dan lainnya," tutur Imran kepada sukabumiupdate.com, Senin (28/1/2019).

Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa para driver online tersebut tetap harus mempunyai izin dan dinaungi oleh badan hukum koperasi angkutan kendaraan online. Saat ini, baru ada empat badan hukum yang tercatat di Dishub Kota Sukabumi yang menaungi kendaraan angkutan online tersebut.

"Ada Himpunan Transportasi Online Bersama (HTOB), Darussalam, Kobanter Baru, dan Kuda Liga Pratama. Dari setiap badan hukum itu memiliki kuota driver mobil onlinenya masing-masing," terangnya.

Menurutnya, hal lainnya yang tidak berubah dari permenhub 108 tahun 2018 ini adalah soal wilayah operasi dari angkutan kendaraan online itu sendiri yakni hanya untuk sebatas wilayah kota dan kabupaten Sukabumi dan juga wilayah Cianjur operasinya. Tambahnya, kuota maksimal kendaraan angkutan online juga tidak berubah yakni maksimal hanya 478 kendaraan saja. Imran menuturkan, jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji KIR yakni kurang lebih 50 kendaraan dari sekira 150 kendaraan yang terdata dan terdaftar di Dishub kota Sukabumi.

BACA JUGA: Biaya KIR Taksi Online di Kota Sukabumi Disebut Lebih Mahal Dibanding Bandung

"Wilayah operasi tetap tidak berubah, kuota juga tidak berubah, itu sudah peraturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tapi, kalau melihat jumlah kuota, masih banyak yang tersisa," imbuhnya.

Namun, hingga kini pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait dihapusnya uji KIR dari syarat operasional kendaraan angkutan online tersebut. Alasannya menurut Imran, pihaknya belum mendapatan sosialisasi juga dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun Dishub Jawa Barat.

"Peraturannya sudah ditetapkan terhitung sejak tanggal 18 Desember 2018 lalu, kita nunggu koordinasi dan instruksi dari pusat dan pemda provinsi dulu untuk informasi dan sosialisasi langsung kepada para driver online. Hal ini juga karena mengacu pada salah satu pasal di permenhub 108 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemda wajib melakukan penyesuaian peraturan paling lama maksimal enam bulan terhitung sejak peraturan ini ditetapkan," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi24 November 2024, 20:23 WIB

10 Penumpang Terluka, Kronologi dan Dugaan Penyebab Bus Terguling di Lingsel Sukabumi

Berikut kronologi dan dugaan penyebab bus terguling di jalur Lingkar Selatan atau Lingsel Kota Sukabumi.
Bus yang terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi saat dievakuasi oleh mobil derek. (Sumber : Istimewa)
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava
Mobil24 November 2024, 19:26 WIB

Sejarah dan Kisah Angkutan Umum di Pajampangan Sukabumi

Keberadaan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan tersebut sudah ada sekitar tahun 1921, dengan jurusan Soekaboemi-Soerade.
Angkutan umum pertama Surade-Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)
Jawa Barat24 November 2024, 17:36 WIB

PLN UID Jabar Dukung Kegiatan Srikandi Movement: Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat, terutama bagi ibu dan anak.
Beragam kegiatan digelar dalam acara ini, salah satunya Lomba Mewarnai bagi anak-anak TK/PAUD se-Kabupaten Garut. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 17:16 WIB

Bus Terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi

Bus jurusan Sukabumi-Bekasi terguling di Jalur Lingkar Selatan (Lingsel) Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu sore (24/11/2024).
Kondisi bus terguling di Jalur Lingkar Selatan, Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu sore (24/11/2024). (Sumber Foto: Fikri)
Sukabumi24 November 2024, 17:09 WIB

Sosialisasi Empat Pilar di Sukabumi, Drh Slamet Bahas Kesadaran Bernegara

Slamet mengatakan masyarakat penting untuk ikut terlibat dalam proses demokrasi.
Drh Slamet menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Minggu (24/11/2024). | Foto: Istimewa
Musik24 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Number One Girl, Single Solo Rose BLACKPINK Setelah APT

Hingga Minggu, 24 November 2024, Official Music Video Lagu Number One Girl Rose BLACKPINK sudah ditonton lebih dari 20 juta kali dan disukai lebih dari 1.2 M pengguna YouTube.
Official Music Video Lagu Number One Girl Rose. Foto: YouTube/ROSE
Inspirasi24 November 2024, 16:40 WIB

Youth Economic Summit 2024: Tahun 2025 Butuh Lompatan Ekonomi, Ini Komunike Anak Muda Indonesia

Acara ini diselenggarakan CORE Indonesia berkolaborasi dengan Suara.com, membahas tantangan dan solusi ekonomi Indonesia.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy bersama Pendiri CORE Indonesia Hendri Saparini dan Direktur CORE Indonesia Mohammad Faisal di acara Youth Economic Summit 2024. (Sumber Foto: Suara.com/Alfian Winanto)