SUKABUMIUPDATE.com- Awal tahun 2019, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu ini terus melakukan sosialisasi untuk menyadarkan wajib pajak kendaraan. Bagi masyarakat terutama di wilayah Palabuhanratu yang belum membayar pajak kendaraan bermotor agar membayarnya.
Kepala seksi Penerimaan dan Penagihan Bapenda wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu, Tata Takdir Achirussaat mengungkapkan Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil meminta Bapenda terus menggalakan berbagai program yang sudah ada dan bergerak cepat atau ngabret dalam melaksanakan program tersebut.
Dalam menjalankan program ngabret ini, Bapenda melakukan penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) kemudian penagihan dilakukan dengan cara mendatangi wajib pajak. Tak terkecuali kendaraan plat merah yang belum melakukan KTMDU.
"Kita mendatangi setiap rumah wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya, jadi tidak harus menunggu datang ke kantor samsat induk," ujarnya.
Intinya, kata Tata, Gubernur Jawa Barat menginginkan pembayaran pajak tidak hanya bisa dilakukan di Samsat induk, Samling, Samdong, Request, Samades tapi bisa dilakukan di minimarket dan Buka Lapak.
BACA JUGA: Permudah Pembayaran Pajak, Gerai Samsat Masuk Desa Buka di Lengkong
"Pembayaran pajak kendaraan juga bisa di Indomaret, Alfamart serta buka lapak. Mekanismenya struk pembayaran yang dilakukan di Indomart maupun Alfamart bisa ditukar di Samsat Induk," pungkasnya.