SUKABUMIUPDATE.com - Perubahan status kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berpengaruh terhadap akses usaha menjadi lebih luas. Bahkan pendapatan daerah cenderung meningkat hingga 5 persen.
BACA JUGA: BPR Sukabumi Buka Pendaftaran Nasabah SIWAJAR
"Saat berstatus PD, pendapatan daerah hanya sebesar 50 persen dari total laba usaha. Namun setelah beralih menjadi Perumda, pendapatan meningkat menjadi 55 persen. Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah,” ujar Direktur Umum BPR Sukabumi, Wibowo kepada sukabumiupdate.com, Selasa (18/12/2018).
Perubahan status tersebut, kata Wiobowo berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sebetulnya ditetapkan peraturan daerahnya pada Oktober. Jadi BPR kini ada sedikit perubahan bentuk kelembagaan dari PD menjadi Perumda. Tinggal menunggu keputusan dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penetapan statusnya," ucapnya.
Lanjut Wibowo, BPR Sukabumi juga berencana akan mengembangkan usaha keuangan mikro dengan membentuk unit perbankan syariah. "Dengan status baru ini memang sedang kita rencanakan untuk membentuk unit perbankan syariah, selain akses usaha yang lebih luas juga agar memberikan tambahan pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD)," tutupnya.