SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020 secara resmi membubarkan 10 Lembaga Nonstruktural.
10 lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) Lembaga Nonstruktural," demikian bunyi poin pertimbangan Perpres tersebut, seperti dikutip dari Tempo.co.
Dengan pembubaran 10 lembaga tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut akan dilaksanakan oleh kementerian terkait. Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi diktum keempat Perpres tersebut.
Berikut rincian pengalihannya terkait pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh;
Sumber: Tempo.co