Klasifikasi Miras yang Diatur di RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kamis 12 November 2020, 23:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - DPR RI telah mencantumkan daftar miras yang dilarang melalui Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Melansir Suara.com, dalam RUU tersebut, terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk memproduksi, menjual dan menyimpan maupun mengonsumsi.

Minuman yang beralkohol terdapat dalam 5 klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

Dalam pasal 4 ayat 1, terdapat minuman beralkohol kategori A yang memiliki kadar etanol 1 sampai 5 persen, kategori B yang memiliki kadar etanol 5 sampai 20 persen dan kategori C yakni yang memiliki etanol 20 hingga 55 persen.

Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

  • Minuman beralkohol tradisional
  • Minuman beralkohol campuran atau racikan

Larangan mengonsumsi minuman beralkohol tercantum pada pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Kepentingan terbatas antara lain:

  • kepentingan adat;
  • ritual keagamaan;
  • wisatawan;
  • farmasi; dan
  • tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Usul RUU Larangan Minol, PKS: Milenial Harus Bijak Konsumsi Alkohol

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi DPR. Pembahasannya pun mengundang tanya dari publik terkait urgensi RUU Larangan Minol.

Diketahui, RUU Larangan Minol diusulkan oleh tiga fraksi. Masing-masing terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.

Sebagai salah satu pengusul, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori memberi penjelasan.

Dia mengatakan, keberadaan RUU Larangan Minol ialah untuk mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang di dala KUHP saja tidak cukup. Sehingga diperlukan undang-undang khusus untuk mengatur laju produksi dan distribusi minuman beralkohol.

"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini aka lebih rinci dan terukur," kata Bukhori dihubungi Suara.com, Rabu (11/11/2020).

Bukhori berharap dengan keberadaan aturan terkait larangan minuman beralkohol hal tersebut membawa Indonwsia semakin bermartabat, yakni melalui generasi muda yang dapat lebih bijak dalam penggunaan minuman beralkohol. Mengingat generasi muda merupakan para calon pemimpim Indonesia ke depan.

"Harapannya generasi milenial dan muda kita semakin bijak dalam menggunakan minol. Sehingga keterpurukan moral dapat dihindarkan," kata Bukhori.

Alasan Politisi PPP Getol Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal tengah berjuang untuk mengegolkan pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU minuman beralkohol. Ia beralasan, dengan adanya RUU itu, maka akan melindungi masyarakat, khususnya peminum minuman beralkohol.

Untuk diketahui, Illiza merupakan salah satu dari 18 anggota Fraksi PPP di DPR yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Selain PPP, ada dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra yang turut mengusulkan.

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol," kata Illiza.

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza dalam keterangan tertulis.

Di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza mengatakan ada poin mengenai larangan bagi umat Islam maupun agama lain untuk memproduksi hingga mengkonsumsi sejumlah kategori minuman beralkohol.

"Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukan," tutur Illiza.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Science15 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 15 Mei 2024, Sukabumi Pagi Cerah dan Siang Potensi Hujan Ringan

Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Rabu 15 Mei 2024.
Ilustrasi. Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Rabu 15 Mei 2024.| Foto: SU/Dede
Sukabumi15 Mei 2024, 01:36 WIB

Hasil Autopsi Ibu di Sukabumi yang Dibunuh Anak: Luka Tusuk di Leher Jadi Penyebab Kematian

Terdapat banyak luka tusukan. Berikut hasil autopsi jasad ibu yang dibunuh anak kandung di Kalibunder Sukabumi.
Tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH, dr Nurul Aida Fathya saat diwawancara terkait hasil autopsi jasad ibu yang dibunuh anak kandung di Kalibunder Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi14 Mei 2024, 23:44 WIB

Geram Sampah Menumpuk, Warga di Palabuhanratu Sukabumi Pasang Spanduk Bernada Sindiran

Warga Kampung Pangsor Lio Palabuhanratu Sukabumi pasang spanduk larangan membuang sampah di TPS sementara.
Salah satu spanduk yang dipasang warga Kampung Pangsor Lio Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Bola14 Mei 2024, 22:28 WIB

Hasil Leg 1 Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Berakhir Imbang 1-1

Laga sengit Persib Bandung vs Bali United di Leg 1 Championship Series Liga 1 berakhir imbang 1-1.
Striker Persib Bandung David da Silva cetak gol penyeimbang di injury time. (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi14 Mei 2024, 21:58 WIB

Rahmat Pembunuh Ibu Kandung di Kalibunder Sukabumi Akan Diperiksa Kejiwaannya

Polisi bakal panggil psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rahmat pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri di Kalibunder Sukabumi.
Rahmat (25 tahun), Pelaku pembunuhan ibu kandung di Kalibunder Sukabumi saat akan dimasukan ke sel. | Foto : Ilyas Supendi
Kecantikan14 Mei 2024, 21:00 WIB

9 Rutinitas Malam Hari yang Membuat Wajah Cantik Alami, Yuk Biasakan!

Dengan membiasakan rutinitas malam yang sehat dan merawat kulit wajah secara teratur, Anda dapat membantu menjaga kulit tetap sehat, cantik, dan bercahaya secara alami.
Ilustrasi. Mencuci Muka. Inilah Rutinitas Malam Hari yang Membuat Wajah Cantik Alami (Sumber : Pexels/KarolinaGrabowska)
Sehat14 Mei 2024, 20:30 WIB

Tinggi Purin, 10 Ikan Laut Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Seafood campuran seperti frutti di mare, yang mencakup berbagai jenis seafood seperti lobster, kepiting, dan kerang, juga mengandung tinggi purin dan sebaiknya dikonsumsi dengan penuh perhatian oleh penderita asam urat.
Ilustrasi. Ikan Tenggiri Kuah Pedas. Karena Tinggi Purin, Ikan Laut Ini Sebaiknya Dihindari Penderita Asam Urat (Sumber Foto : via Cookpad)
Sukabumi14 Mei 2024, 20:15 WIB

Rahmat Bunuh Ibu Kandung di Kalibunder Sukabumi, Lalu Tidur dengan Berlumuran Darah

Rahmat alias Herang (25 tahun) membunuh ibu kandungnya, Inas (43 tahun) warga Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Setelah membunuh ibunya, Rahmat langsung tidur di kamarnya dengan kondisi berlumuran darah
Rahmat (25 tahun), Pelaku pembunuhan ibu kandung di Kalibunder Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Life14 Mei 2024, 20:00 WIB

7 Kebiasaan Sepele yang Membuat Kebahagiaanmu Tidak Bermakna, Merasakannya?

Meskipun kebiasaan-kebiasaan ini mungkin tampak sepele, namun ternyata memiliki dampak besar pada kualitas hidup kita dan bisa mengurangi makna dan kebahagiaan dalam hidup kita secara keseluruhan.
Ilustrasi. Menyendiri | Kebiasaan Sepele yang Membuat Kebahagiaanmu Tidak Bermakna (Sumber : Pexels/CottonbroStudio)
Sukabumi14 Mei 2024, 19:57 WIB

Ditusuk Nasabah, Debt Collector di Sukabumi Lapor Polisi Dalam Keadaan Pisau Menancap di Dagu

Berikut kronologi Debt Collector ditusuk nasabah nunggak di Sukabumi. Pelaku masih diburu polisi.
Korban penusukan di Sukabumi saat terbaring di rumah sakit. (Sumber : Istimewa)