SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa vaksin yang tidak halal masih dapat tetap digunakan dalam masa pandemi Covid-19. "Vaksin itu tetap bisa digunakan walau tidak halal saat darurat, tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," ujar Ma'ruf Amin dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 16 Oktober 2020.
Hal yang sama, ujar Ma'ruf, pernah terjadi dalam kasus vaksin meningitis. "Seperti meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan, maka bisa digunakan walau tidak halal," ujar Ketua MUI non-aktif ini.
Saat ini, tim dari MUI sudah terbang ke Cina untuk melakukan pengecekan kehalalan vaksin Covid-19 yang nantinya akan dipakai di Indonesia. "MUI melakukan audit kehalalan di pabrik vaksin di RRT," ujar Ma'ruf.
Sejauh ini, Indonesia sudah menjalin kerjasama pengadaan vaksin dengan dua perusahaan asal Cina, yakni Sinovac dan Sinopharm. MUI terlibat mulai dari perencanaan, pengadaan vaksin, pertimbangan kehalalan vaksin, hingga proses audit di pabrik. "MUI juga akan terus terlibat dalam mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 ke masyarakat luas," ujarnya.
Sumber: Tempo.co