Ditargetkan Rampung Oktober, Ini Kritik Berbagai Kalangan Terkait Omnibus Law

Selasa 29 September 2020, 11:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat menggeber pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal sebagai Omnibus Law. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, optimistis RUU Cipta Kerja bisa disahkan sebelum masa sidang kali ini selesai pada 10 Oktober 2020.

"Insya Allah, kan, ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak karena situasi ekonomi akibat pandemi mengalami kemerosotan sehingga perlu adanya relaksasi, regulasi penyederhanaan berbagai perizinan," tutur dia, Senin, 28 September 2020, dikutip dari Tempo.co.

Firman berujar klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja telah selesai dibahas seluruhnya dan disepakati secara aklamasi pada Ahad malam kemarin. Firman menuturkan pembahasan klaster ketenagakerjaan ini selesai setelah melewati lobi-lobi yang alot antara DPR dan pemerintah, khususnya aturan mengenai pesangon.

Selanjutnya, kata Firman, Baleg akan menggelar rapat pleno sebelum membawanya ke Sidang Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU omnibus law ini. "Kalau besok sudah selesai semua (pembahasan RUU Cipta Kerja), ya diagendakan pada masa sidang terakhir," ujarnya.

Langkah anggota dewan merampungkan beleid sapu jagad tersebut berlangsung di tengah aneka kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan, mulai dari buruh sampai dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebelum telah menyampaikan kritiknya mengenai rancangan beleid tersebut.

Berikut ini adalah kumpulan kritik dan penolakan yang sempat masuk dari berbagai kalangan terhadap RUU Cipta Kerja.

1. Penolakan dari serikat buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan puluhan konfederasi dan federasi serikat pekerja sepakat mogok nasional menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. Kesepakatan ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja dalam rapat di Jakarta pada Ahad kemarin, 27 September 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan dilakukan secara tertib dan damai selama tiga hari berturut-turut mulai 6 Oktober mendatang. "Dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin, 28 September 2020.

Iqbal mengatakan mogok nasional rencananya akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Mereka buruh dari berbagai sektor industri, seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan. Kemudian percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Menurut Iqbal, mogok nasional dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

Sebelum mogok nasional, buruh juga berencana menggelar aksi unjuk rasa setiap hari mulai besok, Selasa, 29 September hingga 8 Oktober mendatang. Selain itu, akan ada aksi nasional serentak yang direncanakan berlangsung 1-8 Oktober.

2. Kekhawatiran mengenai dampak ke lingkungan

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, sebelumnya mengatakan izin amdal sangat penting karena menyangkut hak makhluk hidup dan ekosistem untuk bertahan dan berkembang biak. Hal ini juga menyangkut daya dukung dan daya tampung lingkungan terhadap kehidupan manusia.

Ia khawatir omnibus law akan memangkas proses izin instrumen perlindungan lingkungan. Sebab, kebijakan itu akan menyebabkan terabaikannya dampak lingkungan berisiko tinggi hingga munculnya bencana ekologis secara berulang.

"Yang harus diingat oleh Jokowi adalah dampak-dampak akumulasi seperti kebakaran hutan dan lahan, (pencemaran) Sungai Citarum. Ini menimbulkan bencana ekologis secara berulang setiap tahun dan dampak ekonominya jauh melampaui keuntungan negara dari investasi-investasi yang diharapkan tumbuh," ujar Zenzi, 12 Februari 2020.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Elen Setiadi, mengatakan omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan analisis dampak lingkungan atau amdal.

"Kami hanya menyederhanakan bisnis proses, tanpa menghilangkan esensi-esensi perlindungan terhadap daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Elen dalam diskusi virtual, Kamis, 24 September 2020.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan mengintegrasikan perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. "Amdal tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi," ujarnya.

3. Penolakan pada klaster pendidikan

Sejumlah organisasi pendidikan menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja pada klaster pendidikan. “Kami Aliansi Organisasi Pendidikan menyatakan mendesak DPR dan pemerintah untuk mengeluarkan klaster pendidikan nasional dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja,” dalam pernyataan koalisi dalam siaran tertulis yang diterima Tempo dari pegiat pendidikan Muhammadiyah, Abdullah Mukti, pada Selasa, 11 September 2020.

Dalam keterangannya, koalisi menyampaikan 12 alasan menolak RUU Cipta Kerja klaster pendidikan. Salah satunya, mereka menilai ekonomi atau bisnis dan dunia usaha menjadi faktor determinan baru dalam pendidikan, dengan memasukan materi pendidikan dan kebudayaan pada rezim hukum ekonomi di RUU Cipta Kerja.

Pengaturan ketentuan Pendidikan dan Kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja masuk dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha menandakan secara paradigmatik menempatkan pendidikan dan kebudayaan masuk rezim investasi dan kegiatan berusaha.

“Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba,”

Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud saat ini telah mencabut klaster pendidikan dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan kepada panitia kerja, dan telah diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja, Kamis, 24 September 2020.

“Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2020. Ia mengatakan langkah itu ditempuh setelah mendengar masukan dari pemangku kepentingan.

4. Komnas HAM usul pembahasan RUU Cipta Kerja tak diteruskan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mengatakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law banyak menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Pembahasan RUU ini dianggap tergesa-gesa dan sangat kecil ruang partisipasi bagi yang lainnya.

“Setelah kami kaji baik-baik, kami merekomendasikan kepada presiden RI dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan RUU cipta kerja atau omnibus law dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat indonesia. Juga untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain-lain,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Komnas HAM berpendapat perencanaan dan pembentukan RUU ini tak sejalan dengan tata cara atau mekanisme penyusunan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Dalam omnibus law, lanjut Damanik, peraturan pemerintah dikatakan dapat mengubah peraturan setingkat UU jika muatan materinya tak selaras dengan kepentingan strategis. “Jadi ini sangat unik secara hukum,” ungkap dia.

Selain itu, dia menyatakan terdapat kesan DPR fokus mengesahkan RUU tersebut ketika semua sedang mengatasi masalah kesehatan dan krisis ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Atas kritik tersebut, politikus PDIP Arteria Dahlan justru meminta Komnas HAM tak lagi-lagi mengkritisi kerja DPR dalam membuat undang-undang. "Jadi jangan kritisi DPR Pak, DPR itu sangat menghormati kelembagaan. Sekali nyentuh DPR, kami bongkar boroknya Bapak kayak apa," kata Arteria.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug