SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet kembali menyampaikan sorotannya terhadap persoalan lingkungan hidup di Indonesia.
Slamet menilai, konstitusi UUD 1945 telah mengatur bagaimana proses pembangunan yang seharusnya tidak saling tarik menarik dengan persoalan lingkungan.
"Di dalam UUD juga dikatakan bahwa perekonomian nasional dilakasanakan salah satunya dengan prinsip berwawasan lingkungan. Artinya antara ekonomi dan lingkungan itu tidak boleh saling mengalahkan. Harus selaras," kata Slamet dalam salah satu diskusi online, Kamis (17/9/2020).
Sejalan dengan semangat tersebut, sambung Slamet, partainya turut memiliki komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
"Dokumen resmi dari platform PKS itu ingin mengoptimalkan pengelolaan dan peletsarian lingkungan hidup, dengan meningkatkan kemauan politik pemerintah dan juga meningkatkan partisipasi masyarakat," jelas Slamet.
BACA JUGA: Antisipasi Musim Kemarau, drh Slamet Bagikan Pompa Air untuk Petani Sukabumi
Tetapi di sisi lain, Slamet tak memungkiri bahwa salah satu kendala terbesar bangsa Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah minimnya tingkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga alam.
"Selain itu juga memang adalah lemahnya penegakan hukum. Banyak pelanggaran dari sisi korporasi tidak mendapatkan tindakan yang tegas," ucap Slamet.
Slamet menyebut, hal itu diperparah dengan adanya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. RUU Cipta Kerja sendiri dianggap merugikan sektor lingkung hidup dan cenderung mengedepankan investasi yang tidak berwawasan lingkungan.
"Misalnya dalam catatan saya, bagaimana kriteria usaha terkait dengan AMDAL. Di UU eksisting ada 9 kriteria. Dalam konteks lingkungan, kita dipersulit. Sebab dalam usulan RUU Omnibus Law ini, semua diubah menjadi satu indikator saja yang di mana diturunkan kepada PP," pungkasnya.