SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Zubairi Djoerban mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak dokter yang bertugas dalam penanganan Covid-19 belum menerima insentif dari pemerintah. Sebagian dokter ada yang telah menerima dana insentif, namun tidak utuh seperti yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Belum semua, jadi ada beberapa yang telah mendapatkan beberapa bulan, ada juga yang baru sekian bulan, dan ada yang belum sama sekali. Jadi bisa dikatakan belum lengkap lah pemberiannya, baru sedikit-sedikit," kata Zubairi dalam diskusi Pergerakan Indonesia Maju, Kamis (17/9/2020), dikutip dari Suara.com.
Dia tidak menjelaskan secara spesifik data para dokter yang sudah mendapatkan dan yang belum mendapatkan. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa anggaran untuk insentif dokter selama enam bulan itu sudah tersedia dari pemerintah pusat, namun tersendat karena masalah administrasi pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Sebetulnya anggaran itu di pusat tidak ada masalah, malah jadi beban bagi mereka kalau tidak tersalurkan, masalahnya itu bagaimana kita. Dalam hal ini kita minta PB IDI supaya ikut menggedor agar pemerintah kabupaten/kota, provinsi segera menyelesaikan masalah administrasi itu," ujar Saleh.
Oleh sebab itu, Saleh meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengkoordinasikan Pemerintah Daerah agar segera menyelesaikan pendataan agar uang insentif dokter yang menangani Covid-19 bisa segera dikirim.
"Dalam hal ini kita juga di pusat menggedor mendagri karena urusan pemerintah dalam negeri itu urusannya beliau itu Pak Tito, jadi Pak Titonya ini yang musti kita gedor," pungkasnya.
Diketahui, pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di tujug Fasyankes. Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain; dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-tingginya sebesar Rp5 juta. Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal terpapar Covid-19 saat bertugas.
Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Suara.com