SUKABUMIUPDATE.com - Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Penangan Covid-19, Kolonel Chk Aloysiu Agung, mengatakan, peran pihaknya dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 adalah untuk mendukung upaya pemerintah menangani Covid-19.
Dukungan itu ditunjukkan melalui pembinaan protokol kesehatan kepada masyarakat. "Jadi kami tidak melibatkan unsur tempur apa pun, jangan membayangkan ketika TNI turun lalu kami bawa alutsista (alat utama sistem pertahanan atau senjata)," ucap Aloysiu di konferensi pers daring pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Selain itu, TNI juga tidak terlibat dalam segi penegakan hukum. Aloysius mengatakan, TNI hanya membantu pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi penegakan hukum.
"Dan personel yang dilibatkan tergantung dari konsep operasi yang dibuat oleh pemda. Masing-masing pemda ada konsep sendiri yang intinya mengutamakan kearifan lokal," kata Aloysius.
Sementara untuk penegakan hukum, adalah ranah Polri. Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, memastikan jika tindakan hukum adalah langkah terakhir.
Awi mengatakan pihaknya menggunakan prinsip ultimum remedium atau istilah hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana untuk disiplin protokol kesehatan yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum.
"Kami menerapkan preventif seperti teguran, binaan, mengingatkan masyarakat. Selama itu masih bisa dikerjakan, akan kami kedepankan," kata Awi.
sumber: tempo.co