SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 4 Agustus 2020.
Dilansir dari Tempo.co, juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, meminta masyarakat tak perlu takut dengan adanya Inpres baru ini.
"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini karena tujuan Inpres adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat," ujar Dini dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2020.
Dini mengatakan sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat. Justru melalui Inpres Protokol Covid-19, ia mengatakan, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum diharapkan dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, antara lain dengan penggunaan masker dan menjaga jarak.
Inpres Protokol Covid-19 menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Hal ini memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.
"Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19," kata Dini. Menurut Dini, Inpres ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, melalui Inpres Protokol Covid-19 menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar. "Sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," kata dia.
sumber: tempo.co