Ini Syarat dan Jenis Senjata Api yang Bisa Dimiliki Warga Sipil

Minggu 02 Agustus 2020, 17:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Polri agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri.

Dilansir dari tempo.co, aturan ihwal kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015.

Tempo mencoba mengulas aturan tersebut. Dalam Pasal 1 disebutkan jika senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan milik Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

"Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik," demikian bunyi Pasal 4.

Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.

Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.

Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang
dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha.

Kemudian bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang
berwenang bagi pekerja bidang profesi, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api
atau tindak pidana dengan kekerasan, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.

Selain itu, izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.

sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Musik16 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Ai Doel Sumbang yang Viral di TikTok: Kabedil Ku Jangjawokan

Inilah Lirik Lagu Ai Doel Sumbang yang Viral di TikTok: "Ayeuna Asép siga nu kabedil ku jangjawokan, Kapanah ku kinasihan, lieur ku Ai"
Lirik Lagu Ai Doel Sumbang yang Viral di TikTok: Kabedil Ku Jangjawokan. (Sumber : Youtube/@GPMusikpedia)
Sukabumi16 April 2024, 16:58 WIB

Hari Pertama Masuk Kerja, Pemkab Sukabumi Gelar Apel Pagi Dirangkaikan Halal Bihalal

Apel perdana pasca libur lebaran idul fitri 1445 H dirangkaikan halal bihalal ini diikuti oleh Ratusan ASN Pemkab Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wabup Iyos Somantri saat halal bihalal di hari pertama masuk kerja. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi16 April 2024, 16:06 WIB

Pengakuan Sopir Ambulans yang Dihentikan Polisi di GT Parungkuda Sukabumi

Berikut pengakuan sopir ambulans yang dihentikan polisi di simpang GT Parungkuda Sukabumi usai dilaporkan ugal-ugalan saat one way.
Ambulans yang dicegat polisi di GT Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Bola16 April 2024, 16:00 WIB

PSM Makassar vs PSIS Semarang di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

PSM Makassar vs PSIS Semarang akan tersaji malam ini mulai pukul 19.00 WIB.
PSM Makassar vs PSIS Semarang akan tersaji malam ini mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X@PSM_Makassar/@psisfcofficial).
Sehat16 April 2024, 15:30 WIB

6 Air Rebusan yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah

Berikut Beberapa Rekomendasi Air Rebusan yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah. Bisa Dibuat Sendiri di Rumah!
Ilustrasi. Rekomendasi Air Rebusan yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah. (Sumber : Pexels/Teejay)
Sukabumi16 April 2024, 15:24 WIB

Rata dengan Tanah, Tiga Rumah Habis Kebakaran di Gegerbitung Sukabumi

Api diduga muncul di atap rumah semi permanen milik Mak Ijah (74 tahun).
Petugas saat memadamkan kebakaran rumah di Kampung Gegerbitung RT 04/01 Desa/Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/4/2024). | Foto: P2BK Gegerbitung
Inspirasi16 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Juru Masak (Cook) di Salah Satu Coffee di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Juru Masak (Cook) di Salah Satu Coffee di Kota Sukabumi (Sumber : Freepik.com/@wirestock)
Sukabumi16 April 2024, 14:50 WIB

Perumdam TJM Sukabumi Suplai Air Bersih untuk Kebutuhan Pemudik di Parungkuda

Perumdam TJM Sukabumi suplai puluhan ribu liter air bersih untuk kebutuhan pemudik melalui mobil toilet gratis di Parungkuda.
Mobil toilet gratis yang disediakan Kementerian PUPR di posko mudik disuplai air bersih dari Perumdam TJM Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola16 April 2024, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persebaya vs Dewa United Liga 1: Bajol Ijo Incar 3 Poin di Kandang!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya vs Dewa United berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya vs Dewa United berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : persebaya.id/istimewa).
Sukabumi16 April 2024, 14:21 WIB

Ditinjau Pj Wali Kota, MPP Sukabumi Buka 83 Layanan saat Hari Pertama Kerja

Ada sekitar 100 layanan yang bisa digunakan masyarakat di MPP.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat meninjau MPP DPMPTSP pada Selasa (16/4/2024). | Foto: Website Pemkot Sukabumi