SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Gugus Tugas Penangangan Covid-19 tidak dibubarkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Gugus tugas, kata Pramono, hanya beralih nama menjadi satuan tugas atau Satgas.
Pramono menjelaskan, sebelumnya Gugus Tugas Covid-19 berdiri sendiri dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
Sementara dengan keluarnya Perpres 82/2020, dia tidak lagi berdiri sendiri, ada satuan tugas lain. Sehingga, gugus tugas harus beralih nama menjadi satuan tugas.
"Tapi, tugas dan tanggungjawab masih sama," ujar Pramono via telekonferensi dari Kantor Presiden, Jakarta, seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa, 21 Juli 2020.
Dengan demikian, kata Pramono Anung, gugus tugas di daerah juga mengikuti berubah nama menjadi satuan tugas daerah.
"Jadi, saya tegaskan, gugus tugas di daerah tidak ada yang dibubarkan, semua berganti nama menjadi Satgas daerah," ujarnya
Sumber: Tempo.co